Anggi Sinaga
Suasana pers rilis Polres Rohil
ROKANHILIR – Sebagai refleksi akhir tahun, Jajaran Polres Rohil, menggelar kegiatan Press Release yang digelar di Ruangan Patria Tama Sabtu 31 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 wib.
Press Release ini langsung dipimpin Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Waka Polres Kompol DR.Wawan SIK MH dihadiri para Kabag, Kasat dan perwira lainya serta para awak media.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dalam Press Release akhir Tahun 2017 ini memaparkan sejumlah uraian pelaksanaan tugas di tahun 2017, seperti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan disiplin terhadap personil yang melakukan pelanggaran, di mana KKEP di tahun 2016 sebanyak 9 personil, di tahun 2017 sedikitnya 6 personil.
Selanjutnya untuk disiplin terhadap personil di tahun 2016 sebanyak 36 personil, di tahun 2017, 54 personil. Pada umumnya pelanggaran disiplin tersebut dilakukan oleh personil berpangkat Brigadir.
Selanjutnya Kapolres Rohil, menjelaskan dalam tindak lanjut dari pelaksanaan sidang KKEP ada sebanyak 6 orang personil telah di putus melalui sidang KKEP dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebanyak 4 orang personil telah dengan sanksi di Mutasi/Demosi dan 2 orang diputus dengan meminta maaf dan 1 orang diputus tidak terbukti.
Selain sidang KKEP juga ada putusan sidang disiplin berupa hukuman kurungan terhadap 51 orang personil, mutasi/demosi sebanyak 1 orang personil, teguran tertulis, 4 personil, tunda pangkat 6 personil dan tunda gaji berkala, 5 orang personil.
Sementara untuk perbandingan Kamtibmas 2016-2017 yakni Jumlah tindak pidana untuk semester I di tahun 2016 sebanyak 529 kasus di tahun 2017 sebanyak 391 kasus.
Untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 334 kasus tersebut di tahun 2016, untuk penyelesaian di tahun 2017 sebanyak 322 kasus. sedangkan untuk jumlah kasus tindak pidana di semester II tahun 2016 sebanyak 462 kasus, di semester II s/d minggu ke II tahun 2017 sebanyak 338 kasus, dan penyelesaian di semester II tahun 2016 sebanyak 302 kasus dan di semester II tahun 2017 sebanyak 257 kasus.
Lebih jauh diuraikan AKBP Sigit Adiwuryanto, pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 193 kasus dengan tersangka sebanyak 225 orang, untuk laki-laki sebanyak 248 orang, Perempuan 7 orang dan anak-anak 4 orang. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkotika jenis Ganja seberat 11,748,52 gram. Shabu-shabu seberat 867,48 gram dan Ekstasi sebanyak 114,5 butir.
Lanjut Sigit, Kasus laka-lantas di tahun 2016 sebanyak 116 kejadian, sedangkan di tahun 2017 dari mulai Jan-28 Des 2017, terjadi 99 kejadian dengan rincian. Tahun 2016, meninggal dunia 95 orang, luka berat 84 orang, luka ringan 87 orang dengan kerugian materil sebesar Rp 610.500.000. Tahun 2017, meninggal dunia 60 orang, luka berat 67 orang, luka ringan 43 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 528.300.000.
Untuk Rekapitulasi lahan terbakar dan luas lahan yang dipadamkan oleh Polres Rohil pada tahun 2017 yakni, Pengecekan Hot Spot dari Januari-Desember 2017, sebanyak 99 titik Hot Spot. Untuk luas lahan yang terbakar terhitung dari Januari-Desember 2017, seluas 528,4 hektar dan Luas lahan yang dipadamkan seluas, 528,4 hektar.
Sementara untuk penegakkan hukum Karhutla 2017 sebanyak 1 kasus, dengan LP/75/A/VII/Riau Res Rohil/ Sektor Bangko, tanggal 24 Julic 2017, dengan tersangka atas nama Sugianto alias Anto warga jalan Bangun Sari RT 07, RW. 03, Dsn II, Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko.
Di akhir press release, Kapolres memaparkan kesiapan pengamanan Tahun Baru 2018. (asg)
Hukrim