Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jadi Kurir 590 Ekstasi, Sipir Lapas Kerobokan Bali Ditangkap

Hukrim

Jadi Kurir 590 Ekstasi, Sipir Lapas Kerobokan Bali Ditangkap

Senin, 22 Apr 2019 14:46
Detik.com
Foto: Sipir LP Kerobokan Made Teguh (kiri), Napi Surya Adi (kanan).
DENPASAR - BNN Provinsi Bali menangkap Made Teguh (27), seorang sipir di Lapas Kerobokan, Bali. Teguh ditangkap karena menjadi kurir ekstasi salah satu napi bernama Surya Adi.

"Jaringan Lapas Kerobokan, adalah memang dia pemberi lapastik (lembaga pemasyarakatan narkotika) Madiun. Berjejaring dengan anggota lapas atau warga binaan Lapas Kerobokan namanya Surya, napi. Kemudian mereka menyuruh Made Teguh," kata Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa saat jumpa pers di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Senin (22/4/2019).

Suastawa menjelaskan Teguh ditangkap saat membawa barang haram itu ke dalam lapas. Untuk mengecoh petugas, 590 butir ekstasi itu dimasukkan ke dalam kopi saset.

"Made Teguh disuruh untuk membawa sehingga barang bukti ini masuk ke dalam lapas, dibungkus kopi 590 butir ekstasi dimasukkan ke dalam (saset) Kapal Api," tuturnya.

Sebagai kurir, Teguh dijanjikan untuk mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta. Baik Teguh dan Surya mengaku baru satu kali nekat memasukkan barang haram itu ke dalam lapas.

"Jadi dia mendapatkan ongkos satu kali Rp 3 juta, yang sudah disetor Rp 500 ribu. Di Surya sendiri ada beberapa ATM BCA, BNI dan BRI, sebagai pengendali. Dari 590 butir ekstasi ini dimasukkan ke dalam kopi kapal api, sudah ditransfer melalui mobile banking Rp 500 ribu. Ngakunya baru satu kali," tutur Suastawa.
Sipir golongan II itu diciduk di bagian ruang pemeriksaan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan Teguh.

"Teguh diamankan saat tugas jaga di luar. Jadi pada saat mau kita tangkap yang bersangkutan lari ke dalam porter 1, pada saat itulah kita ambil. Memang sempet masuk ke dalam," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi di lokasi yang sama.

Sementara itu, Surya merupakan napi kasus narkotika yang divonis selama 5 tahun. Surya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Selain mengamankan 590 ekstasi dan 20 saset kopi, petugas juga menyita ponsel Oppo dan Samsung milik Surya, 1 buku tabungan BNI, 3 buku tabungan BCA, dan 1 buku tabungan BRI. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.