Minggu, 03 Mei 2026
INHU
Jamin Bebaskan Tersangka Narkoba, Oknum Polisi di Inhu Resmi Dilaporkan
Laporan : Julfi Hendra
Jumat, 09 Agu 2019 20:11
Idris didampingi anaknya Suwandi kepada wartawan Jumat (9/8/2019) menjelaskan, uang senilai Rp60 juta yang diambil Brigadir HG dari tangan saya itu untuk melepaskan adik saya yang ditangkap akibat pelaksanaan narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2016.
"Uang Rp60 juta itu sudah diambil dari kami oleh Brigadir HG, tapi adik kami tetap di hukum penjara 7,2 tahun lamanya," kata Suwandi.
Menurut Suwandi, saat adiknya ditangkap, keluarga tidak memiliki uang senilai Rp60 juta yang diminta oleh oknum polisi Brigadir HG tersebut, namun keluarga diiming-imingi oleh Brigadir HG untuk membebaskan adiknya yang barusan ditangkap itu, dengan demikian keluarga menggadaikan mobil ke sourum di Pematangreba guna mendapatkan uang Rp60 juta secara cepat.
"Adik saya ditangkap oleh polisi Polsek Lirik, saat itu Brigadir HG juga bertugas di Polsek Lirik dan ikut membantu menangkap adik saya," ujar Suwandi.
Dari total Rp60 juta, setelah dilaporkan ke Provos Polres Inhu, akhirnya Brigadir HG mau mencicil, namun Brigadir HG mengaku tidak punya uang untuk sekali bayar langsung lunas dan provos menyarankan untuk dilaporkan secara resmi atas penipuan Brigadir HG ke Polres Inhu. "Kemarin ayah saya didampingi keluarga sudah resmi melaporkan penipuan ini ke Polres Inhu, atas sisa Rp26.800.000 lagi," jelasnya.
Semantara itu, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan atas adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Brigadir HG. "Silahkan saja buat beritanya, yang jelas kami sudah kasih solusi agar utang dicicil," kata Misran.
Namun, Misran menegaskan, kalau laporan tersebut dilanjutkan terus akan dilakukan pemecatan terhadap Brigadir HG, namun sisa hutang yang diminta oleh korban akan hilang. "Kalau Brigadir HG dipenjarakan, tentu hutang menjadi hilang," jelas Misran. (Julfi)
komentar Pembaca