Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • January 2017 Polres Inhil Ungkap 7 Kasus Narkoba, 2 Dengan Jumlah Besar 

January 2017 Polres Inhil Ungkap 7 Kasus Narkoba, 2 Dengan Jumlah Besar 

Laporan : Aditya Prahara
Selasa, 07 Feb 2017 17:45
Aditya Prahara
Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Kompol Drs Azwar didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bahtiar saat melakukan press release hasil penangkapan  narkoba di depan Mapolres Inhil, Selasa (07/02/2017), sekitar pukul 03.00 Wib.
TEMBILAHAN  – Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Kompol Drs Azwar didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bahtiar melakukan press release hasil penangkapan  narkoba di depan Mapolres Inhil, Selasa  (07/02/2017), sekitar pukul 03.00 Wib.

Dalam press releasenya Kompol Drs Azwar mengatakan, ada tujuh kasus narkoba yang berhasil di ungkap polres Inhil dan 2 diantaranya dengan jumlah yang besar.

"Yang pertama Penangkapan terhadap pelaku dengan inisial AH (30) yang dilakukan pada hari Sabtu 28/01/2017, di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, dari pelaku disita barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dengan berat  41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP. Samsung Galaxi J1, 1(satu) unit HP. Samsung lipat GT, 1(satu) buah dompet dan 1(satu) unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY,"ungkap Waka Polres Inhil tersebut.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Bahtiar menambahkan, yang kedua yaitu pelaku yang berhasil diringkus di Desa Sencalang oleh Polsek Keritang dengan tersangka KM, dari tangannya didapat 5 peket kecil Ganja yang dibungkus dalam koran, 1 paket Ganja Sedang yang dibungkus dalam koran, 2 peket besar ganja yang diisolasi warna coklat, dan 1 kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 26 butir pil extasi dan 1 Paket sabu kecil yang dibungkus dalam plastik warba bening.

"KM sempat melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan dengan mengalihkan dengan cara meneriakan personil sebagai perampok dan membawakan parang, sempat gelabakan, namun personil tak tinggal diam, dan saat digeledah dan sempat dibuang di bawah kolong rumah ditemukan ganja,"ungkapnya. 

Untuk tersangka AH dan KM akan dikenakan pasal ,114,112,111 Ayat (2) dengan ancama pidana penjara 5 sampai 20 tahun sesuai Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan mengusut tuntas masalah narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Inhil dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang narkoba agar segera menginfokan ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti," harap AKP Bahtiar sembari menutup pembicaraan (dit)
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.