Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jual Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Mei 2026 11:27
BENGKALIS-Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan seorang ibu muda di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, nekat terjun ke bisnis haram narkotika jenis sabu. Namun, langkah pintas tersebut justru membawanya ke balik jeruji besi.Perempuan berinisial TR (33) itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di sebuah rumah, di Jalan Sukajadi, RT 016 RW 007, Desa Pakning Asal, Jumat dini hari (15/5/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti,” ujar Fahrian, Jumat sore.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,68 gram. Barang bukti lain yang disita timbangan digital, alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, alat hisap sabu, serta telepon genggam.

Menurut Fahrian, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

“Tersangka berperan ganda, mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, TR mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tuntutan hidup sehari-hari.

Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika dengan alasan apa pun.

“Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya,” kata Fahrian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut.

TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara belasan tahun.

Fahrian kembali mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110,(cakaplah.com).

Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/136037/2026/05/15/jual-sabu-ibu-muda-di-bengkalis-ditangkap-polisi/#sthash.wQdvjg3k.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.