Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • KAI Usut Aksi OTK Lempari Kereta Commuter Line Rangkasbitung

hukrim

KAI Usut Aksi OTK Lempari Kereta Commuter Line Rangkasbitung

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 17 Jul 2025 13:36
Berita satu.com
Kereta Commuter Line Nomor 1674 jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dilempari batu oleh orang tidak dikenal (OTK), Kamis (17/7/2025).

Akibat aksi pelemparan tersebut, kaca depan kabin kereta pecah hingga rangkaian commuter line tersebut menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

Berdasarkan data yang dihimpun Beritasatu.com, peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB tepatnya di KM 76+5 antara Stasiun Citerasâ€"Rangkasbitung. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, pihaknya mengecam keras atas aksi pelemparan KRL Commuter tersebut oleh orang tidak dikenal.

“Di lokasi pelemparan tersebut, petugas pengamanan melakukan penyisiran dan mencari informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

Joni juga menyatakan, dari pencarian tersebut petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan."Pelaku diduga langsung kabur setelah melakukan aksinya," kata Joni dalam rilis resminya, Kamis (17/7/2025).

Ia menyampaikan, saat ini petugas juga masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

"Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk mencegah tindak vandalisme tersebut, KAI Commuter secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi antivandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada warga sekitar jalur rel KA serta sekolah-sekolah yang berlokasi dekat jalur rel. 

"Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan vandalisme dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material," imbuhnya.

Joni juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan antivandalisme ini. 

"KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme," pungkasnya.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 11:37

    Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah

    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:29

    Kebon Pala Jaktim Dapat Banjir Kiriman 140 Cm, Ketua RT Bilang Masih Aman

    Jakarta - Permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Tinggi banjir mencapai 140 cm."Pagi ini, sekarang air sudah mencapai sekitar satu meteran, n

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:16

    Ditabrak Fortuner, Pengemudi Bajaj Tewas di Jakbar

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jembatan Batu dekat Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (18/5). Sopir bajaj meninggal dunia setelah dihantam mobil Fortuner.Korban MGA (34) meninggal

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:12

    Penjambret WNA di Bundaran HI Komplotan Begal di Jakarta, Sudah Beraksi 120 Kali

    Kepolisian mengungkap tiga dari delapan pelaku begal ditangkap merupakan komplotan jambret ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.Direktur Reserse Krimin

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:03

    Ledakan di Halaman Gereja Intan Jaya, TNI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi Belum Terverifikasi

    Komando operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden ledakan di luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.