Minggu, 03 Mei 2026
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin
admin
Rabu, 06 Mei 2020 09:13
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.
Dimana mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan tersebut, diduga menerima suap terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning, tahun 2017 - 2019.
Diduga, Amril menerima suap senilai Rp5,6 miliar.
"Hari ini, Selasa (5/5/2020) penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin/Mantan Bupati Bengkalis)," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tribun, Selasa malam.
Diungkapkan Ali, hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kedua.
Penahanan terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Diungkapkan Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan.
"Berikutnya, setelah selesai pemberkasan, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," tandasnya.
Amril sendiri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: tribunbengkalis.com
komentar Pembaca