Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kabulkan Pemohon Prapid, Penyitaan Alat Berat Oleh Kementerian LHK Tidak Sah

Hukrim

Kabulkan Pemohon Prapid, Penyitaan Alat Berat Oleh Kementerian LHK Tidak Sah

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 18 Jan 2017 17:10
UJUNGTANJUNG - Akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa ( 18/1) menggelar sidang pembacaan Putusan dalam kasus gugatan Praperadilan dengan Pemohon Rusmadi ( Pemilik Alat Berat ) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Raja Junaidi SH dan Abriah Sandria SH MH melawan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) dalam hal ini sebagai Termohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ramlan Siregar SH & Rekan dari Penegakan Hukum (Gakum) LHK Wilayah II Sumatera

Kuasa Hukum pemohon dalam gugatannya bahwa Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam  melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti Alat berat merk Hitachi milik pemohon tidak sesuai dan menyalahi KUHAP dan peraturan yang berlaku.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lukman Nul Hakim SH MH dengan panitera pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH dalam Putusan yang dibacakan menyatakan mengabulkan gugatan pemohon praperadilan untuk sebahagian serta menyatakan perbuatan penyitaan barang bukti alat berat Ekscapator merk Hitachi yang dilakukan Termohon tidak sah dan melawan hukum.

Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada Pemohon sebagai pemilik barang yang sah. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.