Hukrim
Kabulkan Pemohon Prapid, Penyitaan Alat Berat Oleh Kementerian LHK Tidak Sah
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 18 Jan 2017 17:10
Kuasa Hukum pemohon dalam gugatannya bahwa Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti Alat berat merk Hitachi milik pemohon tidak sesuai dan menyalahi KUHAP dan peraturan yang berlaku.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lukman Nul Hakim SH MH dengan panitera pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH dalam Putusan yang dibacakan menyatakan mengabulkan gugatan pemohon praperadilan untuk sebahagian serta menyatakan perbuatan penyitaan barang bukti alat berat Ekscapator merk Hitachi yang dilakukan Termohon tidak sah dan melawan hukum.
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada Pemohon sebagai pemilik barang yang sah. (asg)
Hukrim
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke