Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kades di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Lebih Rp 600 Juta

Kades di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Lebih Rp 600 Juta

Admin
Selasa, 01 Jun 2021 16:22
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Seorang Kepala Desa atau Kades di Pelalawan jadi tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) , kerugian negara lebih Rp 600 juta.

Kades di Pelalawan terjerat kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang ditangani oleh Tipikor Polres Pelalawan.

Kades yang tersandung kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) itu yakni Kades Merbau Kecamatan Bunut berinisial EM.

Ia diduga merugikan negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Merbau pada tahun 2018.

Kasus rasuah ini ditangani Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan. 

"(Kades) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Merbau tahun 2018.

(Kasus) ini kita melanjutkan dari yang sebelumnya," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun, Selasa (01/06/2021).

Kasat Nardy Marbun menuturkan, dalam proses penyidikan Unit Tipikor Polres Pelalawan menemukan kerugian negara dalam penggunaan DD tahun 2018 mencapai Rp 600 juta lebih.

Kades aktif itu diduga melakukan praktik korupsi dalam mengelola anggaran desa dan hal itu tercium oleh penyidik kepolisian.

Nardy menyebutkan, pada saat dimulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi DD Desa Merbau ini, polisi telah meminta Kades EM untuk mengembalikan kerugian negara yang muncul.


Bahkan pihak Inspektorat Pelalawan juga merekomendasikan pengembalian itu kepada kades aktif tersebut.

Namun tidak kunjung direalisasikan hingga proses hukum bejalan terus.

Kemudian penyidik Tipikor Polres Pelalawan menaikan status perkara ke tingkat penyidikan yang ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Penyidik mendalami perkara rasuah itu dalam rangka mencari tersangka dan barang bukti.

Pada saat proses itu berjalan, Kades EM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih pada pengelolaan DD Desa Merbau tahun 2018.

"Setelah kita naik Sidik, dia mengembalikan kerugian negara.

Ini tidak bisa lagi, kita tetap lanjutkan perkaranya," tegas Nardy Marbun.

Ia menyebutkan, ketika pengembalian kerugian negara oleh EM, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Alhasil proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku walau kerugian negara telah dibayar EM hingga penetapan tersangka. 

"SPDP juga sudah kita kiriman. Sementara untuk menghentikan Sidik itu harus ke Mabes Polri. Perkara tetap lanjut," tegasnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.