Senin, 04 Mei 2026
Kapolres Guntur Tegaskan Penegakan di Pelalawan Pisau Itu Tajam Keatas
Laporan: Febri S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 04 Sep 2022 11:05
PELALAWAN- Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhamad Tariq, S.Ik akan memaksimalkan pelayanan terutama menyangkut tindak pidana. Ia memastikan selama dirinya, menjabat Kapolres Pelalawan dalam penegakan hukum pisau itu tajam keatas.
"Saya tidak mau di Pelalawan ini, semua orang terjadi pembiaran, intervensi kepada orang kecil. Saya tidak mau ada cerita bahwa pisau itu, tajam kebawah tumpul keatas. Selama saya menjabat sebagai Kapolres Pelalawan saya maksimalkan, untuk melakukan penegakan hukum pisau itu tajamnya keatas," tegas Kapolres AKBP Guntur Muhamad Tariq, dalam konferensi pers pekan lalu.
Hal ini kata Kapolres seiring ada sebuah kasus sensitif yang sedang ditangani intensif oleh penyidik Polres Pelalawan. Kasus tersebut adalah dugaan pencabulan oleh oknum camat terhadap anak dibawah umur, dimana korban merupakan siswi SMK melakukan magang dikantor camat Pangkalan Lesung.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhamad Tariq, menyampaikan bahwa kasus pencabulan oknum camat terhadap anak dibawah umur ini adalah menjadi kasus yang dilematis sekali.
Dalam arti kata begini, sebut Kapolres dimana kejadian pertamanya, adalah satu bulan yang lalu. Untuk itu dirinya, memerintahkan Kasat Reskrim untuk memanggil pejabat-pejabat pemerintah daerah seperti, mantan bupati dan wakil bupati, kemungkinan berkembang kepada pejabat-pejabat pemerintah daerah lainnya. Ada juga anggota dewan dan lain sebagainya.
"Tujuannya, adalah saya mencari mata rantai, ini berpotensi terjadi 'missing link' dalam satu bulan ini apa yang terjadi, apakah ada intervensi, terkait dengan korban keluarga korban, apakah ada keinginan dari camat ini meminta bantuan untuk perkaranya, tidak dilanjut. Ini harus kita hindari. Karena perkara pelecehan seksual itu, paling sensitif, saya paling tidak bisa mendengar ditelinga saya hal-hal sensitif ini, ternyata ada pembiaran. Itu saya paling tidak bisa," tegasnya.
Makanya, dirinya meminta hal-hal sensitif ini tidak ada intervensi tidak ada tekanan terkait kepada proses hukum. Ini kemungkinan selama satu bulan kedepan beber Kapolres diupayakan mengumpulkan mata rantai. Ceritanya, seperti apa. Jika ada intervensi cakap Kapolres, berarti kita kenakan KUHP pasal 221, atau istilah keren sekarang ini adalah obstruction of justice.
Sejauh ini memang kasus ini kata Kapolres kepada dirinya belum ada intervensi. Tapi dirinya, tidak tahu kepada korban, keluarga korban. "Ingat loh, korban ini posisinya lagi sulit, karena orang tua bapaknya, dirawat dirumah sakit, anaknya menjadi korban, sudah bapaknya dirumah sakit, terus anaknya korban pelecehan seksual, ternyata dilakukan pembiaran, berusaha untuk dilakukan negoisasi, untuk laporan polisinya dicabut. Saya bukan masalah cabut laporan polisi, tapi psikologis yang terjadi kepada anak perempuan ini yang harus kita pikirkan. Anak umur 16 tahun sudah dilakukan pelecehan oleh oknum camat seorang yang mesti jadi panutan," tandasnya.***
komentar Pembaca