Hukrim
Kasir Sikma Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Kabur
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 19 Apr 2018 14:47
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijya SH MH Li dan dua anggotanya dan dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Jackson Nababan SH. Selasa 17 April 2018 diruang Cakra Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Bahwa perbuatan terdakwa Evi Ronauli Togatorop telah merugikan pihak CV. Sikma Jaya selaku suplair buah sawit di PKS. PT. HKBS Pujud. berdasarkan bukti bukti dan saksi saksi dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sesuai dengan dakwaan primer pasal 374 jo pasal 64 ayat (4) KUHpidana dengan tuntutan 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Maruli Tua Sitanggang SH dalam membacakan tuntutanya.
Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Jackson Nababan SH, langsung mengajukan permohonan pembelaan terdakwa secara tertulis kepada majelis hakim. Selanjutnya hakim ketua majelis memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membuat pembelaan selanjutnya dalam waktu satu hari.
Lalu, Rabu 19 april 2018 sekitar pukul 15.30 wib kembali sidang digelar dalam agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, bahwa dalam perkara ini penyidik maupun penuntut umum dalam menentukan sesorang bersalah dinilai tidak ada keraguan, sebab perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, menurut kuasa hukum sangat kabur. Alasannya hanya berdasarkan hasil audit internal perusahaan terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan dana secara berlanjut.
Menurut Jackson seharusnya penyidik dalam mencari kebenaran materil suatu perkara, penyidik maupun penuntun umum harus ada data pembanding dalam hal ini ada audit yang Independen.
"Bahwa terbukti dalam persidangan, ada perubahan arus kas tahun 2015 yang sudah ditutup dan diperiksa oleh tim audit dan kepala keuangan, selanjutnya bisa dirubah pada Januari 2016 dengan selisih kas yang berbeda dan kesalahan ini dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Kuasa hukum.
"Hal ini sehingga menimbulkan kecurigaan bagi terdakwa, bahwa dalam penanganan perkara ini menurut kami tidak berdasar dan kabur," ujarnya.
Pantauan spiritriau.com dalam pledoi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
"Dan jika terbukti tidak bersalah agar nama baik terdakwa dipulihkan, atau jika menurut hakim berpendapat lain, mohon agar terdakwa dihukum dengan seadil adilnya," ujar Jackson Nababan SH.
Atas pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, JPU Maruli Tua Sitanggang SH tidak menanggapi pembelaan tersebut dan mengatakan tetap pada tuntutannya.
Usai pledoi dibacakan, ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li akhirnya mengatakan sidang ditutup. sidang akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan pada Rabu 25 april 2018 dengan agenda pembacaan putusan. (asg)
Hukrim
Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia
Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR
JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de
May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital
INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba
Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin
Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt
Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5 dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun