Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Korupsi Jembatan Enok, Kejari Tembilahan Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Korupsi Jembatan Enok, Kejari Tembilahan Tetapkan 6 Tersangka

Laporan : Aditya Prahara
Rabu, 11 Apr 2018 21:09
Aditya Prahara
Kajari Inhil  (Depan) Bersama kasi intel Andi syahputra Ari Supandi  (Tenggah)  Yang akan pindah pada kejari Natuna di Ranai  sebagai Kariksa  (Kasi Pemeriksa) serta  dan kasi Pidsus Sonang .
TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin (9/4/2018) kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2012-2013. 

Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni  HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan jembatan Enok pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309.

Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahan sebelumnya, yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH mengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Enok 2012,  2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai  Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).

" Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada pembangunan jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, sementara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja," jelas Kajari saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4) 

Untuk diketahui beberpa waktu lalu Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah menahan tiga tersangka korupsi pekerjaan proyek pembangunan  jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.

penahan ke tiga tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan mengikuti sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru. (adp)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Mei 2026 16:21

    Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:18

    Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

    JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:17

    May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital

    INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba

  • Jumat, 01 Mei 2026 15:26

    Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin

    Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt

  • Jumat, 01 Mei 2026 10:39

    Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

    JAKARTA ï¿½" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5  dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.