Rabu, 03 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Pemukulan Wartawan di Pekanbaru Masih Belanjut

Tunggu Keterangan Saksi

Kasus Pemukulan Wartawan di Pekanbaru Masih Belanjut

Sabtu, 23 Jan 2016 15:47
Korban Zuhdy saat dirawat usia dipukul polisi.
PEKANBARU-Zuhdy Febrianto, wartawan riauonline, satu portal media daring di Pekanbaru, di akhir tahun 2015 lalu jadi korban kekerasan terhadap pers. Zuhdy mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian saat mengamankan kerusuhan yang terjadi pada pelaksanaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke 28 di Pekanbaru, Desember lalu.

Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
 
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.

Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.

"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.

"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.

Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila  dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.

Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.

Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.

"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.(hrc)
PEKANBARU-Zuhdy Febrianto, wartawan riauonline, satu portal media daring di Pekanbaru, di akhir tahun 2015 lalu jadi korban kekerasan terhadap pers. Zuhdy mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian saat mengamankan kerusuhan yang terjadi pada pelaksanaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke 28 di Pekanbaru, Desember lalu.

Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
 
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.

Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.

"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.

"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.

Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila  dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.

Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.

Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.

"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.
- See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-76602-2016-01-23-kasus-pemukulan-wartawan-di-pekanbaru-masih-belanjut.html#sthash.za8yW7GX.dpufPEKANBARU-Zuhdy Febrianto, wartawan riauonline, satu portal media daring di Pekanbaru, di akhir tahun 2015 lalu jadi korban kekerasan terhadap pers. Zuhdy mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian saat mengamankan kerusuhan yang terjadi pada pelaksanaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke 28 di Pekanbaru, Desember lalu.

Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
 
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.

Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.

"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.

"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.

Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila  dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.

Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.

Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.

"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.(grc)
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 11:24

    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Nega

  • Rabu, 03 Jun 2026 11:16

    Lagi, Pengedar Perusak Saraf di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi

    BENGKALIS- Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan perusak saraf narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.Seorang pria berinisial RP (42) diamankan saat diduga hendak

  • Rabu, 03 Jun 2026 10:30

    Gubernur Bobby Ajak BNNP Perkuat Pemberantasan Narkoba Sumut dengan Intervensi Terpusat

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara tegas mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk meningkatkan kolaborasi. Ajakan ini bertujuan memperkuat upaya intervensi dalam pember

  • Rabu, 03 Jun 2026 10:06

    Kejagung Benarkan Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

    Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).Penggeledahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto melaku

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:51

    Balas Serangan AS di Pulau Qeshm, Iran Luncurkan Rudal ke Bahrain dan Kuwait

    JAKARTA â€" Iran melancarkan serangan terhadap aset militer Amerika Serikat (AS) di Kuwait dan Bahrain pada Selasa (2/6/2026). Serangan ini merupakan pembalasan setelah Komando Pusat AS (CENTCOM) mela

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.