Tunggu Keterangan Saksi
Kasus Pemukulan Wartawan di Pekanbaru Masih Belanjut
Sabtu, 23 Jan 2016 15:47
Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.
Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.
"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.
"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.
Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.
Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.
Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.
"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.(hrc)
Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.
Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.
"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.
"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.
Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.
Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.
Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.
"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.
- See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-76602-2016-01-23-kasus-pemukulan-wartawan-di-pekanbaru-masih-belanjut.html#sthash.za8yW7GX.dpufPEKANBARU-Zuhdy Febrianto, wartawan riauonline, satu portal media daring di Pekanbaru, di akhir tahun 2015 lalu jadi korban kekerasan terhadap pers. Zuhdy mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian saat mengamankan kerusuhan yang terjadi pada pelaksanaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke 28 di Pekanbaru, Desember lalu.
Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.
Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.
"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.
"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.
Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.
Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.
Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.
"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.(grc)
Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Kuansing-Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB.Uc
Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia setelah Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu 18 April 2026 dini ha
Keluarga Besar PWI Berduka, Ketum Akhmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
Jakarta-Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.1
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
JAKARTA -Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang
RIAU-SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Sa