Tunggu Keterangan Saksi
Kasus Pemukulan Wartawan di Pekanbaru Masih Belanjut
Sabtu, 23 Jan 2016 15:47
Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.
Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.
"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.
"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.
Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.
Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.
Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.
"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.(hrc)
Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.
Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.
"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.
"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.
Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.
Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.
Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.
"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.
- See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-76602-2016-01-23-kasus-pemukulan-wartawan-di-pekanbaru-masih-belanjut.html#sthash.za8yW7GX.dpufPEKANBARU-Zuhdy Febrianto, wartawan riauonline, satu portal media daring di Pekanbaru, di akhir tahun 2015 lalu jadi korban kekerasan terhadap pers. Zuhdy mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian saat mengamankan kerusuhan yang terjadi pada pelaksanaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke 28 di Pekanbaru, Desember lalu.
Zuhdy saat itu mengambil foto serta mengambil video kerusuhan tersebut mendadak adu mulut dengan aparat Polisi hingga berujung kekerasan. Zuhdy mengalami luka di kepala hingga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh aparat Polisi untuk menyerahkan handphone yang ia gunakan mengambil foto dan video kerusuhan. Ia menolak.
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang telah berkomitmen mengawal kasus Zuhdy agar tak hilang dari pemberitaan kembali mengadakan diskusi mengenai perkembangan kasus Zuhdy. Di undang sebagai narasumber Andi Wijaya salah satu tim advokasi dari kuasa hukum Zuhdy. Namun Zuhdy sendiri tak hadir dalam diskusi tersebut, Minggu (18/1/2016), sekretariat Bahana Mahasiswa.
Menurut Andi, ada beberapa wartawan yang juga menyaksikan pemukulan terhadap Zuhdy. Zuhdy dikeroyok oleh beberapa aparat Kepolisian hingga terjatuh dan tak berdaya. Atas kejadian ini, AJI melapor pada Polda Riau. Lewat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, aparat Polisi yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan dilaporkan ke Propam atas pelanggaran etik.
"Kita membawa kasus ini pada tingkatan Pidana dengan mengacu Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Aparat Kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini dianggap menghalangi kerja wartawan," jelas Andi.
"Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan. Zuhdy sudah dipanggil beberapa kali untuk di BAP. Selain menyerahkan hasil rekaman video," kata Andi.
Penasihat Hukum nya juga mengajukan dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Ratna dan Adi Fadila dua orang wartawan yang ada di kejadian. Mereka sempat dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberi keterangan namun berhalangan hadir karena ada kesibukan lain. "Mereka akan dipanggil sekali lagi," kata Andi.
Andi mengatakan, mereka sedang menunggu kesaksian dua orang yang diajukan tadi guna melengkapi dua alat bukti. Selain itu, Andi juga mendapat informasi bahwa Zuhdy dilaporkan kembali. "Tapi kami belum tahu siapa yang melaporkan dan laporannya terkait apa. Zuhdy sebagai terlapor juga belum ada dipanggil terkait laporan itu," terangnya.
Kini, Zuhdy beserta Penasihat Hukum nya berharap saksi yang diajukan mau memberi keterangannya saat dipanggil oleh Penyelidik. Upaya lain yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini juga dilaporkan pada Dewan Pers.
"Jika kasus ini mandek di Polda Riau, AJI Pekanbaru beserta Penasihat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.(grc)
Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air
Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil