Senin, 04 Mei 2026
Kejaksaan Negeri Inhu Terima Berkas Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu
Laporan: Julfi Hendra
Kamis, 20 Jun 2019 21:00
INHU - Kejaksaan Negeri IndragirI Hulu (Inhu), menerima berkas pelimpahan tersangka, dan barang bukti tindak pidana pemilu dari Penyidik Kepolisian Resot Indragiri Hulu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gamkumdu). Pelimpahan tahap kedua tersebut, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (20/6/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto SH, MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH, MH membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.
"Berkas perkara tindak pidana pemilu dengan lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera kita ajukan pengadilan negeri Rengat untuk proses persidangan, "katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan lima tersangka tindak pidana pemilu, penyidikan tindak pidana pemilu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto, kepada Kepolisian Resor Inhu, dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES Inhu tanggal 18 Mei 2019.
Para tersangka tersebut , yakni ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, berinisial RR, anggota PPK Rengat berinisial MR, Ketua Panwascam Rengat, berinisial MS, Komisioner Bawaslu Kabupatrn Inhu berinisial SW dan Caleg DPRD Kabupatrn Inhu dari Parpol PPP Berinisial DR.
Penyidikan tindak pidana pemilu ini berawal dari laporan kedua dari Mulya Eka Maputra, seorang caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku), dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1. Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019. (Jlf).
komentar Pembaca