Kejari Pelalawan Pelajari Putusan Kasasi Tipikor BUMD Tuah Sekata, Bakal Ada Penyidikan Baru?
Admin
Jumat, 02 Sep 2022 15:45
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan tengah mempelajari putusan kasasi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016 atas nama terpidana Afrizal.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan putusan kasasi perkara rasuah di tubuh BUMD Tuah Sekata itu pada Bulan Juni lalu.
Hakim Agung MA menghukum terpidana Afrizal bertambah berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Termasuk denda pidana yang dibebankan ke Afrizal juga naik. Namun Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang dibebankan ke terpidana Afrizal berbeda jauh dan malah turun dibandingkan dari putusan PT.
Uang pengganti pada putusan kasasi hanya Rp 1.953.465.500.
Sedangkan perhitungan auditor sebagai ahli yang digunakan Kejari Pelalawan kerugian negara mencapai Rp 3.830.206.000. Ada kekurangan atau perbedaan mencapai Rp 1.876.740.500.
"Kita akan pelajari dulu putusan kasasinya, karena ada perbedaan pendapat terkait kerugian negara ini antara kita dengan hakim," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Frederick Daniel Tobing SH MH didampingi Kasi Intelijen FA Huzni SH , Jumat (2/9/2022).
Daniel Tobing menerangkan, perbedaan pendapat dan nilai terkait kerugian negara ini sifatnya cukup fatal, jika dikaitkan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Apalagi selisih UP kerugian negara cukup besar dan hampir separuh dari hasil penghitungan auditor pada tahap penyidikan sebelumnya.
Kejaksaan juga telah berkoordinasi kembali dengan auditor dari Inspektorat Pelalawan dan instansi tersebut tetap pada pendapatnya pada angka Rp 3,8 miliar lebih itu.
"Ini yang sekarang kita dalami terus, sembari menunggu putusan lengkapnya turun dari MA. Karena kasus ini juga jari perkara atensi bagi pimpinan," papar Daniel Tobing.
Korps Adhyaksa memandang, dengan adanya perbedaan pendapat dan nilai atas kerugian negara yang timbul dalam praktik korupsi di perusahaan milik Pemda Pelalawan itu.
Kemungkinan besar pihak yang mempertanggungjawabkan kerugian itu berbeda juga.
Jika terpidana Afrizal hanya dibebankan UP sebesar Rp 1,9 miliar lebih, diduga kuat ada orang lain yang mempertanggungjawabkan sisa kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar lagi.
Itu menjadi kesimpulan sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan MA tersebut.
"Kalau menurut pandangan hakim, ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan sisa kerugian negara ini. Padahal kita dengan auditor tetap sejak sejak awal," bebernya.
Berdasarkan pertimbangan itu, apakah Kejari Pelalawan akan membuka penyidikan baru atas kasus korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata.
Sehingga kasus korupsi ini memasuki babak baru atau jilid II setelah terpidana Afrizal divonis hingga ke tingkat kasasi.
"Untuk itu (penyidikan baru), kita ingin meminta petunjuk pimpinan terlebih dahulu dan memaparkan semua pertimbangannya," pungkas Daniel.
Putusan MA
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan FA Huzni menerangkan, vonis MA atas kasus Tipikor penyimpangan belanja barang kelistrikan BUMD Tuah Sekar tertuang dalam putusan Nomor 2277 K/Pid.Sus/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Hakim Agung memvonis terpidana Afriza dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kemudian pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Hakim Agung juga memutuskan terpidana Afrizal harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut sebesar Rp 1.953.465.500.
Apabila UP tidak dibayarkan Afrizal maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.
Padahal negara dirugikan mencapai Rp 3,8 miliar atas kasus ini sesuai perhitungan ahli.
Kejari Pelalawan masih hanya menerima berkas petikan putusan MA yang berisi tentang identitas terpidana Afrizal, rincian penahanan, dan amar putusan itu sendiri.
Terkait pertimbangan putusan, termuat dalam putusan lengkap dan belum diterima Kejari Pelalawan sampai saat ini.
"Kita tetap menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lagi. Kemudian mengambil langkah selanjutnya," papar Huzni.
Afrizal yang merupakan mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata divonis pada tingkat PN pada 19 Oktober 2021.
Afrizal dihukum dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dengan pidana denda Rp 100 kita serta membayar UP sebesar Rp 1.953.465.500.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menuntut Afrizal dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta, dan UP Rp 3.830.206.000 sesuai perhitungan kerugian negara.
Pada tingkat banding, hakim PT Riau memvonis Afrizal dengan hukuman penjara serta denda yang sama dengan tingkat PN.
Hanya saja UP yang harus dibayar Afrizal sesuai dengan tuntutan JPU sebesar Rp 3.830.206.000. Akhirnya pada tingkat Kasasi MA kembali berubah lagi.