Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Pelalawan Sita Uang Rp 100 Juta Milik Tersangka Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ 2020

Kejari Pelalawan Sita Uang Rp 100 Juta Milik Tersangka Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ 2020

Admin
Rabu, 14 Sep 2022 13:40
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menyita uang sebesar Rp 100 juta milik satu dan empat tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi tahun 2020, Selasa (13/9/2022) lalu.

Uang tersebut milik tersangka HW yang merupakan kontraktor pelaksana proyek penimbunan lokasi MTQ Provinsi yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

HW selaku direktur PT Superita Indoperkasa yang merupakan perusahaan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tersebut.

Uang tersebut diantarkan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka HW ke kantor Kejari Pelalawan.

"Kita sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta dari tersangka HW dalam perkara dugaan korupsi penimbunan areal MTQ tingkat provinsi yang sedang kita tangani saat ini," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Mohammad Nasir SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen FA Huzni SH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (14/9/2022).

Penyitaan itu dilakukan tim jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dari pengacara tersangka HW. Kemudian uang dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu itu dititipkan dalam rekening penitipan Kejari Pelalawan.

Selama kasus ini belum mendapat kekuatan hukum yang tetap atau ingkrah, uang tersebut akan tetap disimpan di rekening tersebut.

"Uang itu akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti atau UP atas kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut," beber FA Huzni.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan sedang menyusun dan merampungkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi di Pelalawan tahun 2020.



Tim jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara Tipikor penimbunan areal MTQ di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan itu.

Setelah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara rasuah ini secara bertahap beberapa waktu lalu.

Proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan itu menyeret dua orang mantan pejabat dan dua orang pihak swasta.

Proses penyidikan terus dikebut sekaligus melengkapi berkas perkara hingga rampung.

Jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau disebut tahap l kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Berkas kasus proyek senilai Rp 3,7 Miliar itu diperiksa secara formil maupun materilnya. Jika kemudian ditemukan kekurangan, pihaknya akan melengkapinya kembali.

Namun jika telah dinyatakan lengkap atau P21, jaksa penyidik akan segera melakukan tahap ll atau penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU.

Adapun tersangka yang ditetapkan yakni TRM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek senilai Rp 3,7 Miliar itu.

Keduanya mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan.

Keduanya ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah itu. Sepekan sesudah itu, penyidik Kejari Pelalawan menetapkan dua tersangka lagi.

Yakni HNW selaku direktur PT Superita Indoperkasa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek di Dinas PUPR tersebut.

Terakhir SPB yang merupakan Supervisi Engineering dari konsultan CV Althis Konsultan. Mereka juga langsung ditahan setelah berstatus tersangka.

Selama penyidikan, korps Adhyaksa telah memeriksa 26 saksi-saksi, meminta keterangan dari 3 orang ahli, dan melakukan penyitaan atas 80 dokumen.

Baik saksi, ahli, maupun berkas itu berkaitan dengan proyek penimbunan senilai Rp 3,72 Miliar tersebut.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang timbul atas kasus ini mencapai Rp 1.831.016.262,66 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp Rp 3.722.899.100,60.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.