Sabtu, 02 Mei 2026
Kejari Pelalawan Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Laporan: Febri. S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 15 Jun 2020 11:45
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sudah mengantongi, nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Pelalawan.
Proses penanganannya, kasus ini terus dimatangkan, misalnya, dengan mencari kerugian negara.
Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, SH, MH, kepada Spiritriau.com, Senin (15/6/2020).
"Saat ini, kita fokus memburu kerugian negara. Namun demikian kita sudah mengantongi nama calon tersangka. Ia adalah orang bertanggung jawab atas kasus ini," terang Kasi Pidsus Andre Antonius.
Meski menolak membocorkan siapa orang yang bertanggung jawab terhadap kasus ini, namum Kasi Pidsus menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di PUPR dianggarkan tahun 2015 dan 2016 yang bersumber dari APBD Pelalawan.
"BBM ini diperuntukkan untuk seluruh alat berat dan mobil dump Truck milik PU. Total anggarannya Rp8,7 miliar selama dua tahun, atau 2015 Rp 4 miliar dan 2016 Rp 4,7 miliar," tandasnya.
Untuk kasus ini, sambung Kasi Pidsus pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan sebanyak puluhan orang saksi.***
komentar Pembaca