Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korupsi Dana Desa di Pelalawan, Kades Divonis 5 Tahun dan Bendahara Bebas

Korupsi Dana Desa di Pelalawan, Kades Divonis 5 Tahun dan Bendahara Bebas

admin
Kamis, 30 Apr 2020 16:39
PEKANBARU- Tangisan Nurweli pecah usai majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan dirinya tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.

Dalam perkara korupsi penyelewengan dana desa ini. Majelis hakim menyatakan kepala desanya lah yang paling bertanggung jawab yaitu, Abudul Haris.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yudissilen SH pada sidang putusan Kamis (30/4/20) siang. Pertama kali hakim Yudissilen menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain hukuman, Abdul Haris juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.440.775.692,21 atau subsider selama 2 tahun kurungan.

Atas putusan dengan berkas terpisah itu, Abdul Haris menyatakan menerima, dan jaksa penuntut menyatakan pikir pikir. Karena putusan vonis terhadap Abdul Haris itu dibawah tuntutan mereka.

Selanjutnya setelah sidang di skor sejenak. Majelis hakim kemudian membacakan putusan vonis terhadap Nurweli. Dalam amar putusan Nurweli dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa. 

" Membebaskan terdakwa Nurweli dari tuntutan dakwaan jaksa, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," jelas Yudissilen didampingi hakim anggotanya Sahrudi SH dan Rahmat Silaen SH.

Sidang yang digelar secara daring tersebut, terdengar suara tangisan Nurweli mengucap kan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan Andre Pratama SH, Jodi Valdano SH dan Abu Abdul Rahman SH menutut terdakwa Abdul Haris dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 1.440.775.692,21. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara Nurweli Ratna Sari Repelita dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Perbuatan kedua terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman diubah dan ditanbah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada periode Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018. Berawal, pada tahun tersebut, Desa Sungai Solok menerima bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dan bantuan provinsi tahun 2018.

Rinciannya, tahun 2017 menerima bantuan sebesar Rp622.355.675,67. Kemudian di tahun 2018 sebesar Rp821.129.000.

Dana itu digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Diantaranya pembuatan Jalan di RT/009, RW/004 Dusun II Parit Baru dan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, adanya selisih silpa yang tidak disetorkan kembali ke rekening giro Desa, lalu terdapat pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas daerah, serta selisih (mark-up) harga terpal plastik pada pekerjaan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, ukuran 2000 X 1,2 X 0,12 Meter.

Akan tetapi terdakwa bersama dengan Nurweli Ratna Sari Repelita membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah sudah terlaksana sebagaimana mestinya.

Kemudian pada tahun 2018 terdakwa juga kembali menguasai dan mengelola dana serta kegiatan di pemerintah Desa Sungai Solok yang bersumber dari program bantuan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2018. Ada 3 pekerjaan bidang pembangunan yang sama sekali tidak dikerjakan, namun anggarannya diambil seluruhnya oleh terdakwa.

Diantaranya, belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor pada kegiatan Penyediaan dan perlengkapan Kantor, Belanja Pengadaan Alat-alat Angkut pada Kegiatan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa, Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMDes dan Kegiatan Peningkatan Kapsitas Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya, mark-up harga bahan dan pengurangan volume dalam pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (12 x 3) (4 x 7.5) di Dusun I dan pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (4 x 3) (4 x 7.5) di Dusun II, serta adanya pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang itu diambil dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. 

Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.