Senin, 04 Mei 2026
Korupsi Jalan, Mantan Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara
Admin
Kamis, 01 Okt 2020 13:26
Riauterkini.com
Amril yang didakwa menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut, Feby Dwi Andospendy, pada sidang yang digelar secara dari Kamis (1/10/20) siang itu. Amril mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina.
Atas tuntutan tersebut, Amril Mukminin melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pledoi.
Berdasarkan dakwaan, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA. Selain itu, Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Uang itu disebut sebut sebagai pengesahan untuk pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca