Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kronologi Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel

hukrim

Kronologi Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 15:52
Detiknews.com
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyelundupan itu terungkap setelah Bareskrim mendapat informasi dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan investigasi bersama di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, sejak 27 Juli 2025.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025 berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare," kata Eko melalui keterangannya, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan timnya melakukan penyelidikan di lokasi itu. Hasilnya, tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang.

Berdasarkan pantauan, mobil itu menurunkan dua orang. Keduanya kemudian naik ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.

"(Mobil itu) menurunkan dua orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. Adapun gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan," jelas Eko.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bentuk teh China di dalam mobil tersebut.

"Barang bukti 80 bungkusan teh China 'Gyanyinwang' hijau dengan berat bruto 80 kilogram diduga sabu," ujarnya.

Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 20 juta dari para pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit mobil dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54). Sementara, satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya," ujarnya.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.