Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kronologi Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel

hukrim

Kronologi Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 15:52
Detiknews.com
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyelundupan itu terungkap setelah Bareskrim mendapat informasi dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan investigasi bersama di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, sejak 27 Juli 2025.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025 berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare," kata Eko melalui keterangannya, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan timnya melakukan penyelidikan di lokasi itu. Hasilnya, tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang.

Berdasarkan pantauan, mobil itu menurunkan dua orang. Keduanya kemudian naik ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.

"(Mobil itu) menurunkan dua orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. Adapun gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan," jelas Eko.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bentuk teh China di dalam mobil tersebut.

"Barang bukti 80 bungkusan teh China 'Gyanyinwang' hijau dengan berat bruto 80 kilogram diduga sabu," ujarnya.

Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 20 juta dari para pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit mobil dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54). Sementara, satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya," ujarnya.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 16:29

    Jadwal Bola Malam Ini 22-23 Juni 2026: Argentina, Prancis, dan Senegal

    Jadwal bola malam ini, Senin (22/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026) pagi WIB, menyajikan sejumlah pertandingan menarik pada lanjutan fase grup Piala Dunia 2026. Sejumlah tim unggulan dunia akan kembali

  • Senin, 22 Jun 2026 16:26

    Dahlan Iskan Tantang Bahlil Cabut Izin Tambang Batu Bara Pelanggar DMO

    JAKARTA - Ancaman pemadaman bergilir di Indonesia akibat menipisnya stok batu bara untuk pembangkit listrik mendapat sorotan tajam. Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN sekaligus Menteri BUMN era SBY Dah

  • Senin, 22 Jun 2026 16:18

    Dedi Mulyadi Angkat Suara soal Pemadaman Listrik di Jabar: Bisa Menganggu Industri dan Produknya Gagal

    Sejumlah wilayah di Jawa Barat termasuk Bandung Raya mengalami pemadaman listrik PLN. Banyak warga yang mengeluh akibat pemadaman tersebut, karena telah menganggu aktivitas.Gubernur Jabar, Dedi Mulyad

  • Senin, 22 Jun 2026 15:36

    Aliansi Masyarakat Jakarta Gelar Aksi di Patung Kuda, Dukung MBG Dilanjutkan

    Jakarta-Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keb

  • Senin, 22 Jun 2026 15:32

    Terpilih ke Istana Negara, Rizqy dan Arifa Jadi Wakil Riau di Paskibraka Nasional 2026

    PEKANBARU â€" Kabar membanggakan datang dari Provinsi Riau.Setelah melalui rangkaian seleksi dan verifikasi tingkat pusat yang berlangsung di Jakarta, dua pelajar terbaik Riau resmi terpilih sebagai C

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.