Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum PT.JJP Hadirkan Tiga Orang Saksi yang Meringankan

Hukrim

Kuasa Hukum PT.JJP Hadirkan Tiga Orang Saksi yang Meringankan

Laporan: Anggi Sinaga
Selasa, 17 Jan 2017 08:34
UJUNGTANJUNG-Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (16/1) menggelar sidang pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum dan saksi Kuasa Hukum Terdakwa  yang meringankanTerdakwa dalam tindak pidana kerusakan lingkungan akibat Kebakaran Lahan dilokasi perkebunan sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa ( PT. JJP ) yang berada di wilayah Kecamatan Kububabusalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada tahun 2013 lalu.

Dalam kasus tindak pidana kerusakan lingkungan akibat kebakaran itu Halim Gozali sebagai Direksi PT.JJP menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 98, pasal 99, pasal 108  jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan  Lingkungan Hidup.

Sebelum sidang dimulai pihak JPU Sobrani Binzar SH dan Endra Andre SH menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi Ahli Coorporation yang akan dihadirkan  sudah dilakukan pemanggilan selama empat kali , namun belum  dapat hadir dalam persidangan karena masih berhalangan.

Atas dasar itu JPU untuk mempercepat dan efesien proses persidangan mengajukan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam sidang tindak pidana yang sama ,dalam perkara terdakwa Pitolo Siboro salah satu Asisten Kepala (Askep)  PT. JJP. yang sudah putus ,  Saksi Ahli sudah pernah memberikan Keterangan dipersidangan ini sebelumnya, Sobrani Binzar SH memohon kepada Majelis Hakim hanya membacakan keterangan saksi Ahli tersebut didalam sidang .

Atas permohonan JPU itu Kuasa Hukum Terdakwa sangat menolak permohonan JPU karena Saksi ahli dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam persidangan, Walaupun saksi sudah pernah dimintai keterangannya dalam perkara yang sama," tegas kuasa hukum terdakwa  M.Sitepu SH MH

Atas keberatan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggota Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Richa Reonita SH terkait tidak hadirnya Saksi Ahli Coorporation  menjelaskan kepada pihak JPU dan Kuasa Hukum, akan mencatat dalam keberatan kuasa hukum dalam berita acara sidang.

Selanjutnya JPU membacakan keterangan Ahli Corporation dalam persidangan terkait keterangan saksi Ahli dalam penerapan UU 40 tahun 2007 tentang Coorporation yang intinya bahwa Coorporasi tidak bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan.  Namun perbuatan  tindak pidana itu dipertanggungjawaban kepada Direksinya.

Usai membacakan keterangan saksi Ahli kembali dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa yakni, Rinto Marbun, Adventinus Sitepu dan saksi Ahli ir. Wawan sebagai Ilmu Tanah. 

Dalam sidang kedua saksi yang meringankan Terdakwa Rinto Marbun dan Adventinus Sitepu yang memiliki lahan kebun sawit berbatasan langsung dengan PT. JJP. pada bulan juni 2013 lalu kedua saksi menerangkan bahwa lahan milik mereka mengalami kebakaran, menurut kedua saksi ini dalam sidang,  kebakaran awalnya berasal dari lahan warga. Saat terjadi kebakaran , pihak PT. JJP ada memberikan 1 unit  alat pompa air mesin Robin untuk membantu memadamkan kebakaran, saat itu juga saksi melihat pihak karyawan PT. JJP juga turut membantu pemadaman dilahan warga yang terbakar dengan alat seperti semprot air, dan mesin Pompa air.

Selanjutnya sekitar pukul 22.15 wib malam hari sidang pemeriksaan saksi Ahli akan dilanjutkan, namun karena kondisi saksi Ahli dan Majelis Hakim tidak memungkinkan akhirnya sidang akan dilanjutkan pada hari senin (23/1) dengan agenda melanjutkan mendengarkan pendapat saksi Ahli Wawan .(asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.