Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus yang Menjerat Kliennya Dipaksakan

Hukrim

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus yang Menjerat Kliennya Dipaksakan

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 11 Jan 2017 08:59
Sidang terkait kasus dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Terdakwa H. Zainal Sianturi warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau atas pembelian barang jenis Pupuk Organik milik Ir. Suyono warga Medan
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (10/1) sekitar pukul 18.00 Wib kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Terdakwa H. Zailani Sianturi warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau atas pembelian barang jenis Pupuk Organik milik Ir. Suyono warga Medan ( Sumut) 

Sidang dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Endra Andre SH atas Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Taman Karya Purba SH MH dan Tio D.M Siregar SH  dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH dengan dua anggotanya Crimson SH dan Rina Yose SH  dengan Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH .

Pantauan Spiritriau.com , dalam ruang sidang Penuntut Umum Endra Andre SH mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim berkas Tanggapan ini dianggap sudah dibacakan dalam persidangan , dan hal tersebut pihak Kuasa Hukum Terdakwa tidak Keberatan dengan hanya menerima berkas tersebut dari Jaksa Penuntut Umum di depan Majelis Hakim. Dan akhirnya Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan  pada tanggal (17/1/17) dengan agenda sidang tanggapan atau bantahan dari pihak kuasa hukum.

Dari keterangan yang dirangkum dari pihak Kuasa Hukum Terdakwa H. Zailani Sianturi , kasus ini berawal dari penawaran produk pupuk jenis Organik milik Ir. Suyono kepada Terdakwa untuk dibeli dan dipergunakan guna meningkatkan hasil tanaman sawit yang memuaskan dengan  berbagai macam kemudahan pembelian terhadap pengguna pupuk.

Atas berbagai kemudahan dan keunggulan penggunaan produk pupuk yang ditawarkan itu, terdakwa H. Zailani mencoba menggunakan pupuk tersebut untuk keperluan kebun sawitnya, dengan perjanjian secara lisan pupuk itu dipakai dulu dan berhasil  baru dibayar.

Setelah terdakwa menggunakan pupuk tersebut, hasilnya tidak sesuai apa yang telah dijanjikan bahkan tanaman yang dipupuk sebahagian menjadi rusak dan ada yang mati, hingga pupuk yang digunakan itu dicoba uji ke laboratorium di scofindo, dengan  hasil jauh dari standar apa yang tertera dalam kandungan pupuk tersebut , akhirnya Terdakwa tidak mau membayarkan harga pupuk yang terpakai kepada pihak pelapor.

Merasa dirugikan Ir. Suyono akhirnya melaporkan Terdakwa H.Zailani ke pihak Polda Riau atas tuduhan tindak pidana seperti apa yang diatur dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHpidana tentang Penipuan dan Penggelapan atas hasil Pembelian Pupuk jenis Organik milik pelapor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Riau, Kuasa Hukum Terdakwa menggugat penyidik Polda Riau melalui permohonan gugatan Praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka, dan hasil permohonan gugatan itu, Hakim  Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa Penahanan dan penetapan  Terdakwa tidak sah secara hukum, sehingga Terdakwa saat itu harus dibebaskan dari tahanan.

Anehnya selama dalam proses tahap sidang Praperadilan di Pengadilan, pihak Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum dan menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk diajukan ke pengadilan, dan selanjutnya Terdakwa kembali ditahan dan dijebloskan kembali kedalam penjara.

Menurut kuasa hukum terdakwa pihak penyidik penuntut umum dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir kurang cermat dan teliti dalam menangani perkara ini, sebab putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait praperadilan itu dibatalkan oleh penuntut umum.

Diakhir penjelasannya Kuasa Hukum terdakwa Taman Karya Purba SH MH menjelaskan bahwa kasus ini dipaksakan." Klien kami dikriminilisasi, penyidik polisi dan Penuntut umum tidak cermat dan teliti dalam menangani kasus ini," tegasnya .

"Seandainya juga klien kami ingkar dalam pembayaran seharusnya Pelapor menggugat klien kami dalam hukum Perdata," pungkasnya. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.