Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lalai Memicu Karla, Warga Asal Rupat, Bengkalis Diganjar Tujuh Bulan Penjara

Lalai Memicu Karla, Warga Asal Rupat, Bengkalis Diganjar Tujuh Bulan Penjara

Admin
Jumat, 02 Okt 2020 14:38
Riauterkini.com
BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhi hukuman kepada Hadi Rohani alias Atiok (48), warga Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dengan vonis hukuman selama tujuh bulan penjara potong masa tahanan.

Atiok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran lahan (Karla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar dan terus meluas hingga sekitar 4,5 hektar, 11 Januari 2020 silam.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis beberapa waktu lalu secara online.

Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis meminta, agar Atiok divonis hukuman selama satu tahun penjara.

"Sudah vonis oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU terima," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (1/10/20) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Atiok dituduh sebagai dalang penyebab Karla dan ditangkap Tim Khusus Polres Bengkalis. Akibat perbuatan itu, pria memiliki empat orang anak ini akan dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) dan Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. 
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.