Sabtu, 02 Mei 2026
Lurah Kerinci Timur Nonaktif Sidang Perdana di PN Tipikor, Terlibat Pungli SKGR di Pelalawan Riau
admin
Selasa, 12 Mei 2020 16:05
PANGKALAN KERINCI - Lurah Kerinci Timur nonaktif, Edy Arifin, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (12/5/2020), di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru.
Tersangka Edy Arifin diduga terlibat dalam perkara pemerasan dalam jabatan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Edy Arifin diduga turut menerima gratifikasi dalam pengurusan SKGR dengan mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunusr, yang sudah lebih dulu dihukum.
"Hari ini sidang perdana di PN Tipikor Pekanbaru.”
“Setelah kita limpahkan dua pekan lalu," terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius SH, kepada tribunpekanbaru.com, Selas (12/5/2020).
Kejari Pelalawan telah menyiapkan lima orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Andre Antonius.
Dalam sidang perdana diagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Edy Arifin dalam perkara gratifikasi pengurusan SKGR itu.
JPU menjerat Edy dengan dakwaan alternatif pasal 12 huruf (e) junto pasal 11 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ini perkara lantan dari sebelumnya. Perkara pokoknya sudah diputus oleh pengadilan," tambah Andre.
Seperti diketahui, Edy Arifin terjerat dalam kasus pemerasan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pelalawan pada 2014 silam.
Mantan Kades Sering M Yunus mengurus SKGR sebanyak 100 persil milik kelompok tani Parit Guntung.
Yunus meminta biaya Rp 2 juta sertiap persilnya dengan total Rp 200 juta dengan perantaraan Edy Arifin.
Kelompok tani telah menyerahkan uang muka Rp 100 juta, namun SKGR tersebut tak kunjung selesai hingga dilaporkan ke Polres Pelalawan.
Kades M Yunus ditetapkan tersangka dan divonis hakim 13 bulan penjara.
Kemudian menyusul Edy Arifin jadi tersangka dan mulai disidangkan.
Sumber: tribunpelalawan.com
komentar Pembaca