Selasa, 05 Mei 2026
Majelis Hakim PN Rohil Tunda Sidang Kasus Pencatut Nama Polda Riau
Laporan: Jonathan Surbakti
Kamis, 11 Apr 2019 14:54
UJUNG TANJUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, Rabu (10/4/2019) sekira pukul 21.00 Wib, terpaksa harus menunda kelanjutan sidang terhadap dua terdakwa kasus pencatutan nama Polda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin. Hal itu terjadi, lantaran saksi pelapor lainnya belum bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Kamis (11/4/2019).
"Kami memohon majelis hakim dapat melanjutkan sidang pada Senin (15/4/2019) mendatang, "kata JPU, Maruli Tua Sitanggang SH kepada Hakim Ketua Faisal SH MH, yang saat itu didampingi dua hakim anggota, Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Novi Yanti SH.
Mendengar itu, Faisal menanyakan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum ( PH ) Selamat Sempurna Sitorus SH dkk.
"Kami tidak keberatan yang mulia, "ujar para PHnya terdakwa serentak.
Sementara itu, terdakwa Sirip alias Acin mengajukan surat penangguhan penahanan, "Hal ini belum dapat kami putuskan sekarang, dan akan kami musyawarahkan dulu, "kata Faisal.
Setelah itu, majelis hakim langsung menutup sidang itu, dan menjadwalkan kelanjutan sidang itu pada Senin (15/4/2019) mendatang.
"Sementara ini sidang kita tutup dahulu, dan kita lanjutkan senin depan, "kata Faisal SH MH, sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.
Pada berita sebelumnya, bahwa pada Senin (1/4/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam, di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil. Sebanyak empat orang saksi dimintai keterangannya sekaligus dalam sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin.
Empat orang saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 60 juta 27 September 2018 lalu.
Empat orang saksi itu yakni, Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56). Aka, Awan dan Ayong merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Rohil.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya.
"Kalau izinnya kami punya, dikeluarkan bupati Rohil," jawab Andi.
Selain itu, Selamat Sempurna juga tampak merasa heran terkait pernyataan para saksi. Pasalnya, penyidik Polres Rohil dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satupun para korban yang dimintai duplikat atau foto copy izin galangan kapal mereka. Anehnya lagi, para saksi mengaku tidak ada menerima surat resmi panggilan dari penyidik Polres Rohil untuk BAP itu.
"Tadi katanya ada izin, tapi kok takut kena razia," tanya Sempurna lagi.
Menanggapi itu, saksi Andi mengatakan bahwa Atong ( pemilik dok kapal ) yang juga mengantongi izin yang sama juga kena tangkap.
"Karena itu, ya kami takut jugalah, "ujar saksi Andi.
Disamping itu, para saksi dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa mereka menetapkan uang dengan angka Rp 5 juta tiap masing-masing pengusaha galangan kapal atas kesepakatan bersama. Uang tersebut diserahkan kepada Akiong, lalu Akiong kembali menyerahkan uangnya kepada Acin saat berada di kedai kopi AA Bagansiapiapi.
Para saksi mengaku percaya dan menyiapkan uang sebesar 5 juta itu, karena dalam pertemanan di kedai kopi itu akan dihadiri orang Polda Riau langsung. Namun kenyataannya sampai di kedai kopi itu tidak ada orang Polda yang datang. (Jon/rls).
komentar Pembaca