Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mediasi Petani dan PT SLS, Kabag Ops Polres Pelalawan tak Zamannya Lagi Gelar Aksi

Mediasi Petani dan PT SLS, Kabag Ops Polres Pelalawan tak Zamannya Lagi Gelar Aksi

Laporan: Febri S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 14 Sep 2022 13:45
Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Lagomo didampingi Wabup Nasarudin saat mediasi masyarakat dan manajemen PT SLS
PELALAWAN- Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Lagomo menegaskan setiap warga negara menyampaikan aspirasi didepan umum dilindungi undang-undang. Secara aturan itu dibolehkan. Hanya saja konsep ini, seiring berjalannya, waktu tidak zamannya, lagi dilakukan.

Apalagi, Kompol Lagomo membeberkan cirikhas budaya kita, adalah mengedepankan azas musyawarah, bermufakat atau berdiskusi, mencari solusi setiap ada persoalan dilapangan. Baik itu persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan atau pun persoalan apalah namanya, selalu dikedepankan azas musyawarah untuk mencari jalan keluar.

"Jadi jika kita lihat selama ini, segala sesuatu permasalahan ataupun mis komunikasi dilapangan selalu mengedepankan ego dan fisik dilapangan. Itu kita, kurangi bahkan kalau bisa dihilangkan. Salah satu media yang tepat adalah bermusyawarah dan berdiskusi mencari solusi terbaik," terang Kabag Op Polres Pelalawan Kompol Lagomo, saat mediasi antara kelompok tani perkebunan Kelapa Sawit dari Kecamatan Kerumutan dan Pangkalan Lesung dengan manajemen PT Sari Lembah Subur (SLS), Selasa (13/9/2022) kemarin.

Rapat yang dihadiri juga wakil bupati Pelalawan H Nasarudin, SH,MH manajemen PT SLS dan para ketua KUD, Kompol Lagomo dirinya dari pihak keamanan sangat mengharapkan, selalu mengedepankan azas musyawarah atau berdiskusi setiap ada persoalan dilapangan. 

Belakangan yang terjadi dan dihadapi dilapangan cakap Kompol Lagomo, sedikit-sedikit harus aksi. Menunjukkan bahwa jika tidak ditakut-takuti tidak diperhatikan dan ini sebetulnya, pemahaman yang kurang tepat.

"Jika kita tidak turun kejalan, kita tidak dianggap, itu pemahaman yang kurang. Itu bukan zamannya lagi, memang secara undang-undang, itu dibenarkan, menyampaikan aspirasi didepan umum dilindungi undang-undang. Tapi itu hendaknya jalan terakhir, selagi masih ada upaya yang bisa kita tempuh untuk diskusi kenapa tidak dilakukan. Karenakan cirikhas kita adalah musyawarah," beber Kompol Lagomo.

Terkait dengan tuntutan sejumlah petani berasal dari  KUD Kecamatan Kerumutan dan Pangkalan Lesung meminta PT SLS mengembalikan posisi penerimaan buah sawit dari PKS 2 ke PKS 1, Kompol Lagomo menegaskan jika  itu tidak merugikan perusahaan kenapa tidak dipenuhi tuntutan petani. 

Sebab kata dia, perusahaan yang ada di lingkungan desa itu dijadikan aset daripada desa itu. "Berarti jika dijadikan aset bahasa  kasarnya, barang saya ini, harus kita jaga. Begitu pula sebaliknya, bagi pihak perusahaan, masyarakat disekitar situ dijadikan pula aset, bahwa masyarakat disekitar saya ini dijadikan aset dalam rangka membangun kerjasama," pungkasnya.

Kesimpulan mediasi pada rapat ini membuahkan kata sepakat baik antara pihak perusahaan dan manajemen PT SLS. Seperti yang disampaikan Yanto didampingi manajer Humas Setya Budi Utomo, selaku manajemen PT SLS, dimana pihak perusahaan terhitung awal bulan Oktober 2022 mendatang kembali, memindahkan penerimaan dari beberapa KUD sebelumnya di PKS 2 ke posisi awal ke PKS 1.***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.