Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Memiliki Nama Sama, Tenaga Kontrak Nyamar Jadi Kasi Intel Kejari untuk Menipu

hukrim

Memiliki Nama Sama, Tenaga Kontrak Nyamar Jadi Kasi Intel Kejari untuk Menipu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Agu 2025 13:46
okezone.com
Seorang tenaga kontrak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, bernama Jatmiko, ditangkap petugas Kejari Blora dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Blora. Jatmiko yang bertugas sebagai pengawas tenaga honorer dan office boy (OB), nekat menyamar sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora demi melancarkan aksi penipuan.

Modusnya, Jatmiko mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Ia bahkan menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai “orang dalam”, kebetulan dengan nama yang sama seperti Kasi Intel asli.

Korban penipuan adalah Dwi Rahmawati. Jatmiko menginformasikan bahwa akan ada lowongan P3K sebanyak enam orang, dengan biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Namun, setelah negosiasi, korban menawar dan disepakati biaya turun menjadi Rp69 juta.

Jatmiko lalu meminta uang muka (DP) sebesar Rp5 juta per orang, dengan alasan kuota hanya tinggal dua orang. Ia kemudian mengajak korban bertemu pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah makan Ayam Geprek Sako, Kelurahan Kedungjenar, Blora.

Korban yang mulai curiga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Blora. Bersama satu orang korban lainnya, mereka kemudian berpura-pura menyerahkan DP sebesar Rp2,5 juta per orang kepada pelaku di lokasi yang dijanjikan.

Saat transaksi berlangsung, petugas Kejari Blora langsung melakukan OTT terhadap Jatmiko dan dua orang temannya. Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk diperiksa lebih lanjut.

Usai pemeriksaan awal, ketiga pelaku diserahkan ke Polres Blora. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa saat ini para pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Blora.

"Ketiganya kini mendekam di tahanan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolres.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.