Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Memiliki Nama Sama, Tenaga Kontrak Nyamar Jadi Kasi Intel Kejari untuk Menipu

hukrim

Memiliki Nama Sama, Tenaga Kontrak Nyamar Jadi Kasi Intel Kejari untuk Menipu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Agu 2025 13:46
okezone.com
Seorang tenaga kontrak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, bernama Jatmiko, ditangkap petugas Kejari Blora dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Blora. Jatmiko yang bertugas sebagai pengawas tenaga honorer dan office boy (OB), nekat menyamar sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora demi melancarkan aksi penipuan.

Modusnya, Jatmiko mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Ia bahkan menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai “orang dalam”, kebetulan dengan nama yang sama seperti Kasi Intel asli.

Korban penipuan adalah Dwi Rahmawati. Jatmiko menginformasikan bahwa akan ada lowongan P3K sebanyak enam orang, dengan biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Namun, setelah negosiasi, korban menawar dan disepakati biaya turun menjadi Rp69 juta.

Jatmiko lalu meminta uang muka (DP) sebesar Rp5 juta per orang, dengan alasan kuota hanya tinggal dua orang. Ia kemudian mengajak korban bertemu pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah makan Ayam Geprek Sako, Kelurahan Kedungjenar, Blora.

Korban yang mulai curiga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Blora. Bersama satu orang korban lainnya, mereka kemudian berpura-pura menyerahkan DP sebesar Rp2,5 juta per orang kepada pelaku di lokasi yang dijanjikan.

Saat transaksi berlangsung, petugas Kejari Blora langsung melakukan OTT terhadap Jatmiko dan dua orang temannya. Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk diperiksa lebih lanjut.

Usai pemeriksaan awal, ketiga pelaku diserahkan ke Polres Blora. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa saat ini para pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Blora.

"Ketiganya kini mendekam di tahanan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolres.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 19:38

    Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

    Kepri-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., serta para Kepala

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:35

    Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir

    Kepri-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Kep

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:28

    KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81

    Tapung Hulu-Semangat kebersamaan dan gotong royong mulai terasa di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:50

    Termasuk Bapenda Riau, 8 OPD Raih Penghargaan Kearsipan Pemprov

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghargaan kearsipan internal kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan di Pek

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:28

    Plt Gubri Usulkan Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti ke Menteri PU

    PEKANBARU " Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur strategis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat melakukan pert

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki