Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Miliki 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Miliki 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 04 Agu 2015 16:17
PEKANBARU-Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg). Dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal SH, Tiominar SH dan Gusneli SH, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/8/15) tersebut. JPU menyatakan, bahwa pria paruh baya pemilik narkoba seharga miliaran rupiah itu. Terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti secara sah memiliki dan mengusai narkotika golongan I. Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ucap JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Amin Siswanto SH.

Terdakwa yang lemas mendengar tuntutan hukuman dari jaksa tersebut, langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Selanjutnya, kepada majelis hakim, terdakwapun menyampaikan, bahwa dirinya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, Terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, rencana terdakwa berhasil digagalkan pihak Polda Riau.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.