Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Modus Bawa Kue, Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur di Rohul Riau, Korban Sampai Trauma

hukrim

Modus Bawa Kue, Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur di Rohul Riau, Korban Sampai Trauma

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 20 Jun 2025 17:30
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria renta diamankan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 15.00 sore. 

Tua bangka berinisial JR itu diamankan atas dugaan tindak pidana persetebuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. 

JR diamankan polisi di tempat tinggalnya di kawasan Tambusai Utara oleh Tim Opsnal Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu. 


Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari usaha Polres Rohul dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya tersebut. 

"Benar Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Polres Rohul berkomitmen memberantas, melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolres AKBP Emil melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice pada Jumat (20/6).

Dilanjutkan dia, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari S, diketahui sebagai orangtua korban. 

"Berdasarkan keterangan yang sudah dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 6.30 malam, pelaku JR datang ke rumah korban mengantarkan kue," ungkapnya. 

Pada saat itu, rumah korban berada dalam keadaan kosong.


Dalam kesempatan tersebut, pelaku melancarkan bujuk rayu agar dapat mengajak korban ke dalam kamar. 

"Di dalam kamar tersebut, pelaku langsung melancarkan niat jahatnya tersebut dengan cara menggauli korban selayaknya hubungan suami istri, " sambung Kasat lagi. 

Atas tindakannya tersebut, korban merasa trauma dan tidak terima.

Korban pun menceritakan kejadian naas yang menimpanya itu kepada orangtua korban. 

"Dari laporan pihak keluarga korban kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Seperti, satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning," bebernya.

Atas perbuatan bejatnya itu, JR dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 dan UU RI Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.