Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Napi Asimilasi Beraksi, Duit Rp 675.000 & 11 Bungkus Rokok Hasil Curian Disita

Napi Asimilasi Beraksi, Duit Rp 675.000 & 11 Bungkus Rokok Hasil Curian Disita

admin
Kamis, 07 Mei 2020 09:12
Ilustrasi borgol.
Seorang narapidana asimilasi berinisial RA kembali berulah usai dibebaskan dari Lapas Cebongan, Sleman. RA kembali berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian uang di salah satu pasar di Seyegan, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Seyegan AKP Samidi mengatakan jika RA merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Cebongan. RA ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah kios yang ada di Pasar Margoagung, Seyegan.

"RA kami amankan karena mencuri. Dari pengakuan RA, motifnya ekonomi karena begitu dapat asimilasi tidak punya uang dan tidak punya pekerjaan," ujar Samidi, Rabu (6/5).

Samidi menuturkan RA melakukan pencurian uang tunai dan rokok di sebuah kios yang ada di pasar. Aksi pencurian RA ini terungkap dari hasil rekaman CCTV yang ada di dalam kios.

"Jadi pelaku ini saat mencuri terekam di CCTV. Kami selanjutnya melakukan penelusuran dan bisa ditangkap satu hari setelah korban melapor. Tersangka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sleman,"ungkap Samidi.

Samidi menuturkan jika RA sebelum dibebaskan dengan program asimilasi pernah pula berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian.

Samidi menerangkan sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas. Diantaranya uang Rp 675.000, 11 bungkus rokok, kendaraan dan dompet pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar Samidi.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.