Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ngaku Polisi, Pria Gagah Berpangkat Ipda Ternyata Napi, Wanita Bersuami Kadung Transfer Rp374 Juta

Ngaku Polisi, Pria Gagah Berpangkat Ipda Ternyata Napi, Wanita Bersuami Kadung Transfer Rp374 Juta

Admin
Selasa, 08 Mar 2022 16:37
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Ngaku polisi, pria gagah berpangkat Ipda ternyata napi. Wanita bersuami terjerat cintanya hingga kadung transfer Rp 374 juta eh kena tipu.

Wanita bersuami itu awalnya kenal denagn korban lewat Facebook dan tergiur dengan tampang serta bujuk rayu pelaku.

Ketika sudah rugi ratusan juta barulah ia tersadar dan melapor ke Mabes Polri, ternyata perwira yang berhubungan dengannya polisi gadungan.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri, pelaku adalah narapidana yang masih mendekam di dalam penjara.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak sendirian tapi dibantu 2 rekannya.

Kini, kasus penipuan cyber itu telah memasuki tahap II atau pelimpahan berkas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terima pelimpahan tiga terdakwa penipuan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Senin (7/3/2022).

Ketiga tersangka tersebut berinisial AAG, AZP dan H.

"Tim JPU kita telah menerima pelimpahan tahap II perkara dari Mabes Polri. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AAG, AZP dan H," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat melalui Kasi Intel Yogi Hendra, Selasa (8/3/2022).

Yogi menerangkan, kejadian bermula pada Oktober 2020 lalu saat Arya masuk pertama kali ke dalam Lapas Bagansiapiapi yang divonis seumur hidup karena perkara narkotika.

Di dalam lapas, dirinya membeli satu unit handphone (hp) dari napi lainnya seharga Rp200 ribu.

Dengan menggunakan telepon seluler tersebut, Arya berpura-pura menjadi anggota Polri dan aktif di media sosial Facebook.

Kebetulan juga di hp tersebut sudah ada Akun Facebook atas nama Andi Sumarno dengan menggunakan foto berseragam polisi.

Dia kemudian mulai mencari pertemanan dan menemukan akun Facebook seorang wanita berinisial R.

Arya lalu meminta pertemanan dan melakukan pendekatan dengan pemilik akun Facebook tersebut.

Setelah berhasil melakukan pendekatan, Arya meminta kepada R untuk bertukar nomor hp.

Keduanya pun intens menjalin komunikasi. Arya kemudian mengajak untuk menjalin hubungan lebih serius, namun saat itu ditolak oleh R karena telah memiliki suami.

Namun dengan bujuk rayunya, akhirnya R menerima tawaran Arya untuk menjalin hubungan lebih serius karena saat itu dirinya sedang ada masalah dengan suaminya.

Sejak saat itu, R sering menghubungi Arya melalui telepon dan video call.

Saat komunikasi dengan panggilan video, Arya menggunakan video rekaman orang lain dengan menggunakan seragam polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda), dengan menggunakan 2 unit hp.

Selain mengaku sebagai anggota Polri, Arya juga mengaku mempunyai usaha jual beli kayu di daerah Sumatera.

Kepada wanita berinisial R itu, Arya berpura-pura mempunyai kendala pada saat melakukan penjualan kayu kepada konsumen.

Lebih jauh lagi dia juga berpura-pura mengajukan mutasi tempat dinas di Jakarta dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan materi dari sang kekasih, R.

Kemudian pada September 2021, Arya mulai meminta uang untuk pertama kalinya kepada R sebesar Rp1 juta.

Sejak saat itu, dia sering meminta uang dengan keperluan yang berbeda dan berjanji akan mengembalikannya. Hal itu pun dituruti oleh R.

Setelah uang dikirimkan, dua orang rekan Arya, masing-masing bernama Andre Zaekhoni Putra dan Hermansyah bertugas untuk melakukan penarikan uang tersebut.

Setiap transaksi, keduanya dan mendapatkan upah sebesar 5 persen, sedangkan sisanya kemudian disetorkan kepada Arya.

Belakangan, R menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan dari polisi gadungan tersebut, sehingga dia melapor kejadian itu ke Mabes Polri.

Tak sedikit, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp374 juta.

Seiring berjalannya proses penyidikan, Arya ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekannya, Andre dan Hermansyah.

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap, dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil

Yogi menambahkan, dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, Tim JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.

Jika rampung, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, dijerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam waktu dekat, berkas ketiganya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.