Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Oknum Bejat, Terduga Pelaku Homo Seksual di Rohul Sudah Berlangsung Empat Tahun

Oknum Bejat, Terduga Pelaku Homo Seksual di Rohul Sudah Berlangsung Empat Tahun

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 26 Nov 2015 14:43
Fahrin Waruwu
Tersangka Bs. Marpaung
ROKAN HULU - Ternyata kebejatan Bs Marpaung (47) warga simpang Kalsa Desa Kabun terduga pelaku homo seksual terhadap bocah laki-laki belum lama ini di Rohul, yang mana terungkap miliki tabiat melampiaskan nafsu birahinya kepada anak laki-laki yang masih sangat muda. sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu.

Tersangka ini melakukan perbuatan pelecehan homo seksual ini dengan cara "memainkan" kemaluan korban serta tak lupa menancapkan "senjatanya" ke bagian dubur korban.

Kapolres Rokan Hulu  AKBP Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik.M.Hum melalui Kasat Reserse Kriminal Polres AKP Muhammad Wirawan Novianto, SIK mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh yang diperankan pelaku guna melancarkan aksinya dengan cara mengajak para korban menonton film orang dewasa (Film Porno). Selanjutnya, dengan berimajinasi bahwa korban adalah sesosok lawan jenisnya, pelaku langsung menggerayani bagian kemaluan korban dan diakhiri dengan menancapkan senjatanya ke bagian dubur korban.

"Melancarkan aksinya, pelaku mengajak para korban yang masih usia belasan tahun ini, untuk menonton film dewasa. Selanjutnya pelaku bisa leluasa melakukan aksinya," kata AKP M. Wirawan Novianto, Kamis (26/11) saat dijumpai di Ruang Sat Reskrim Polres Rohul.

Dijelaskan AKP M. Wirawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang masih beristri dan mempunyai empat orang keturunan ini mengakui perbuatannya ini karena sudah tidak bergairah lagi melakukan hubungan badan dengan sang istri. Pasalnya sang istri sudah tidak dalam keadaan kondisi massa reproduksi atau Monopause.

"Ya pengakuan pelaku bahwa istrinya sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan badan dengannya,"jelas AKP M. Wirawan serta dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Lanjutnya korban dalam hal ini masih berusia belasan tahun. Diantaranya, 3 orang berumur 15 tahun, 1 orang berumur 16 tahun dan 4 orang berumur 17 tahun.

"Sedangkan korban satunya lagi sudah berumur 20 tahun. Rata-rata korban ini masih dalam usia sekolah," jelas AKP. Wirawan.

"Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 76 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (Fah)

Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.