Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Oknum Bejat, Terduga Pelaku Homo Seksual di Rohul Sudah Berlangsung Empat Tahun

Oknum Bejat, Terduga Pelaku Homo Seksual di Rohul Sudah Berlangsung Empat Tahun

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 26 Nov 2015 14:43
Fahrin Waruwu
Tersangka Bs. Marpaung
ROKAN HULU - Ternyata kebejatan Bs Marpaung (47) warga simpang Kalsa Desa Kabun terduga pelaku homo seksual terhadap bocah laki-laki belum lama ini di Rohul, yang mana terungkap miliki tabiat melampiaskan nafsu birahinya kepada anak laki-laki yang masih sangat muda. sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu.

Tersangka ini melakukan perbuatan pelecehan homo seksual ini dengan cara "memainkan" kemaluan korban serta tak lupa menancapkan "senjatanya" ke bagian dubur korban.

Kapolres Rokan Hulu  AKBP Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik.M.Hum melalui Kasat Reserse Kriminal Polres AKP Muhammad Wirawan Novianto, SIK mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh yang diperankan pelaku guna melancarkan aksinya dengan cara mengajak para korban menonton film orang dewasa (Film Porno). Selanjutnya, dengan berimajinasi bahwa korban adalah sesosok lawan jenisnya, pelaku langsung menggerayani bagian kemaluan korban dan diakhiri dengan menancapkan senjatanya ke bagian dubur korban.

"Melancarkan aksinya, pelaku mengajak para korban yang masih usia belasan tahun ini, untuk menonton film dewasa. Selanjutnya pelaku bisa leluasa melakukan aksinya," kata AKP M. Wirawan Novianto, Kamis (26/11) saat dijumpai di Ruang Sat Reskrim Polres Rohul.

Dijelaskan AKP M. Wirawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang masih beristri dan mempunyai empat orang keturunan ini mengakui perbuatannya ini karena sudah tidak bergairah lagi melakukan hubungan badan dengan sang istri. Pasalnya sang istri sudah tidak dalam keadaan kondisi massa reproduksi atau Monopause.

"Ya pengakuan pelaku bahwa istrinya sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan badan dengannya,"jelas AKP M. Wirawan serta dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Lanjutnya korban dalam hal ini masih berusia belasan tahun. Diantaranya, 3 orang berumur 15 tahun, 1 orang berumur 16 tahun dan 4 orang berumur 17 tahun.

"Sedangkan korban satunya lagi sudah berumur 20 tahun. Rata-rata korban ini masih dalam usia sekolah," jelas AKP. Wirawan.

"Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 76 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (Fah)

Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.