Minggu, 03 Mei 2026
PKS PT. PCR Kebal Hukum, Ini Pasalnya
Laporan : Erwin F Nababan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 07 Sep 2020 14:59
Tim/Int
Bengkalis - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 78 menyebutkan, "sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan PIDANA".
Dan pada Pasal 99 menyebutkan, "setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1(satu) Miliar dan paling banyak Rp 3(tiga) miliar".
Namun sepertinya UU RI No.32 Tahun 2009, Pasal 78 dan 99 itu sepertinya tidak berlaku kepada perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT. PCR) yang berada di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.
Yang dimaksud tidak berlaku karena, beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bersama anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis telah mengambil sampel limbah perusahaan PKS PT. PCR. Dan sesuai dengan berbagai aturan dan SOP yang ada, sampel limbah itu langsung dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau untuk di uji.
Setelah hasil Laboratorium keluar, ternyata ada 2 parameter yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. 2 parameter yang dimaksud yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Dari Hasil uji didapat BOD sebanyak 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD sebanyak 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.
Jelas, kelebihan 2 paramater tersebut akan membahayakan bagi lingkungan sekitar, karena apabila kadar BOD semakin tinggi pada limbah namun tetap dilakukan pengaliran ke sungai, maka biota air akan mati karena asupan oksigen pada sungai akan diserap sepenuhnya oleh bakteri-bakteri yang ada untuk melarutkan bahan-bahan organik. Begitupun COD, semakin tinggi kadarnya selain menyebabkan kematian pada biota air, COD dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia seperti penyakit kulit.
Karena itu pihak Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis meminta kepada DLH untuk tidak membiarkan kejadian ini berlarut-larut sebelum semakin membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Setelah melalui diskusi panjang, Komisi II kemudian meminta kepada DLH untuk memerintahkan perusahaan PKS PT PCR melakukan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dalam waktu yang ditentukan, dan selama waktu pembenahan tersebut operasional perusahaan dihentikan sementara. Juga karena melihat track record PT. PCR, ternyata perusahaan itu sudah pernah dihentikan pengoperasiannya akibat permasalahan yang sama. Karena itu, Komisi II menilai sanksi tersebut pantas diberikan kepada perusahaan.
Atas penegasan pihak Komisi II tersebut, DLH Bengkalis akhirnya pada tanggal 7 Juli 2020 menerbitkan "SANKSI ADMINIATRATIF PAKSAAN" kepada pabrik PKS PT. PCR.
Dan hal itu juga disampaikan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), melalui Direktur Pengendalian Pencemaran(PP) Air KLHK, Luckmi, 15 Juli 2020 lalu, bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis sudah menerbitkan "Sanksi Administratif Paksaan" kepada perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT. PCR) yang berada di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamamatn Mandau Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.
"Sanksi itu diterbitkan pada tanggal 7 Juli 2020 lalu, dengan nomor surat 660.3 tahun 2020, dan yang menerbitkannya adalah Kepala DLH Kabupaten Bengkalis. Yang mana isi dari Sanksi Administratif Paksaan itu, menegaskan pihak PKS PT. PCR untuk segera memperbaiki kualitas serta kinerja pengelolahan air limbahnya, dengan waktu perbaikan selama 60 hari. Selain itu, pihak perusahaan wajib melaporkan berbagai progres upaya perbaikannya", sebut Luckmi.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Komisi II DPRD Bengkalis, yakni terkait hasil Laboratorium air limbah perusahaan PKS PT. PCR bahwa ada 2 parameter yang melebihi baku mutu air limbah, dan pihak DLH Bengkalis pun sudah menerbitkan "SANKSI ADMINIATRATIF PAKSAAN", pasal 78 dan 99 UU No.32 Tahun 2009 seyogyanya dapatlah diterapkan.
Namun sampai dengan saat ini, sebagaimana dengan isi Pasal 78 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009, pihak DLH ataupun pihak terkait lainnya yang berwenang dalam penegakan hukum belum juga menerapkan pasal-pasal tersebut ke pihak perusahaan PKS PT. PCR. Dalam hal ini, akankah ada tersangkanya. Atau, akankah persoalan ini menjadi tolak ukur bagi penegakan Hukum persoalan Lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Terkait hal tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Sik, ketika dikonfirmasi Spiritriau.com melalui sambungan selulernya beberapa waktu lalu (19/8/20), menyebutkan bahwa persoalan itu masih kewenangan DLH Bengkalis.
"Itu masih kewenangan DLH, di Pasal 63 Pemerintah Daerah diatur kewenangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan itu menjadi tugas utamanya", sebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Dan ketika dikonfirmasi terkait Pasal 78 dan 99 UU No. 32 tahun 2009, kembali Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan bahwa hal tersebut masih kewenangan DLH.
Lalu awak Media mencoba mengkonfirmasi terkait perlakuan hukum terhadap para tersangka pembakaran lahan, sebagaimana yang tertuang di Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009. Yang mana sudah banyak para tersangkanya yang ditindak hukum. Jika berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis tersebut, seharusnya para pelaku pembakaran itu masuk kewenangan DLH, dan bukan langsung ditindak Hukum.
Namun, sampai dengan diterbitkan berita ini, konfirmasi terkait Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 itu belum mendapat jawaban dari Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan.
Semua pihak kiranya dapat memahami UU No 32 Tahun 2009 Bab VIII pasal 62 ayat 2, tentang Sistem Informasi. Yang mana di ayat 2 nya tertulis, "Sistem Informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan WAJIB DIPUBLIKASIKAN KEPADA MASYARAKAT".
-win-
komentar Pembaca