Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • PNS di Makassar Nyambi Jadi Jambret, Rp 31 Juta-Emas Dirampas dari Korban

PNS di Makassar Nyambi Jadi Jambret, Rp 31 Juta-Emas Dirampas dari Korban

admin
Sabtu, 22 Agu 2020 14:49
Makassar - 

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makassar, Ramli (40) dan tetangganya, Jamaluddin alias Mamal (23), ditangkap polisi karena telah menjabret seorang wanita. Pelaku merampas uang sebesar Rp 31 juta dan emas milik korban.

"Salah satu pelaku merupakan PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, lelaki Ramli," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada wartawan, Sabtu (21/8/2020).

Kompol Agus membeberkan, Ramli dan Mamal nekat beraksi di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 15.30 Wita. Mereka langsung melarikan diri dari lokasi setelah merampas dan menguasai tas milik korban berisi uang tunai Rp 31 juta dan emas tersebut.

"Jadi mereka itu hampir 1 bulan jadi DPO," ungkap Agus

Polisi sendiri langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan korban. Sebuah rekaman CCTV yang merekam momen jambret itu membuat Ramli dan Mamal ditangkap polisi di area Kampung Sarombe, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Senin (17/8).

"Kedua pelaku langsung mengakui mereka yang menjambret korban," kata Agus.

Kepada polisi, Ramli dan Mamal mengakui merampas tas korban berisi uang tunai Rp 31 juta dan sejumlah aksesoris dan perhiasan emas. Khusus uang tunai itu, Rp 7 juta dibagi kepada Mamal, sementara sisanya jadi milik samg oknum PNS tersebut.

"Isi tas yang dijambret itu ada jam tangan Aigner, ada 3 cincin berlian , 1 pasang giwang emas serta 1 kalung mainan," beber Agus.


Ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun," pungkas Kompol Agus.Kini, Ramli dan Mamal sudah meringkuk di ruang tahanan milik Polsek Tamalate. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.