Minggu, 03 Mei 2026
POPULER - Cewek 19 Tahun Gelapkan Bilyet Giro Bank BCA Bersama Pacarnya, Ternyata Uangnya untuk Ini
admin
Sabtu, 11 Apr 2020 08:55
PEKANBARU - Cewek 19 tahun di Pekanbaru berinisial RS tidak menyangka akan berakhir di penjara setelah menggelapkan bilyet giro Bank BCA senilai Rp 600 juta.
Cewek 19 tahun ini merupakan pacar dari AP pria 24 tahun.
Cewek 19 tahun ini menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah.
Atas perbuatan pasangan kekasih masing-masing berinisial RS (perempuan, 19 tahun) dan AP (laki-laki, 24 tahun) diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Tampan.
Keduanya ditangkap terkait dengan aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan RS di perusahaan tempat dia bekerja.
Sementara AP, disangkakan telah melakukan pertolongan jahat.
Kronologi :
Dugaan penggelapan ini berawal pada saat Kamis (9/4/2020) kemarin, pelapor bernama Ependi, melakukan pengecekkan rutin pembukuan.
Ketika itu, dia menemukan data yang tidak relevan, yaitu terhadap 2 lembar bilyet giro yg dikeluarkan oleh perusahaan.
Masing-masing dengan nomor DQ439554 dan ED343824, Bank BCA sebesar Rp350 juta dan Rp250 juta.
Pengeluaran bilyet giro tersebut diajukan oleh tersangka RS kepada seorang pemilik perusahaan bernama Meri.
Tersangka RS beralasan, bilyet giro itu akan digunakan untuk pembayaran kepada penyalur bahan bangunan.
Namun ternyata, tersangka RS melakukan transfer atau kliring dana ke rekening pacarnya, AP.
Temuan itu kemudian diinformasikan pelapor kepada Edi Sumanti, selaku pemilik perusahaan tempat RS bekerja.
Edi pun langsung melakukan pengecek ke Bank BCA.
Saat itu baru diketahui jika memang benar terjadi transfer uang dari rekening Rutin Prima Adi karya, ke rekening AP, pacar RS.
"Selanjutnya Edi Sumanti meminta kepada Bank BCA fotocopy dari bilyet giro dan cek yang dikliring serta meminta rekening korannya," ucap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, Jumat (10/4/2020).
Lanjut Budhia, dari sana diketahui jika pada 5 Maret 2020, ada aliran dana senilai total Rp600 juta ke rekening AP.
Edi Sumanti selaku pemilik perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor, Ependi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS ke Polsek Tampan.
Budhia memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik memperoleh cukup bukti untuk penetapan tersangka.
Hasilnya, pada Jumat (10/4/2020), polisi mengamankan tersangka RS di rumahnya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Saat diintrogasi, tersangka RS mengakui telah menggelapkan 2 cek bilyet giro Bank BCA atas nama PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta. Pada 5 Maret 2020 lalu dana dikliringkan ke rekening pacarnya, AP," urai Iptu Budhia lagi.
Tersangka RS mengaku, uang digunakan untuk membeli sebuah rumah dan 1 unit sepeda motor.
"Selain itu, uang hasil penggelapan yang diberikan kepada pacarnya, AP. Digunakan untuk membeli 1 unit mobil dan 1 unit TV. Tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka AP dan yang bersangkutan berhasil diamankan," sambung Budhia.
Kasubbag Humas menambahkan, kedua tersangka masing-masing dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Sumber: tribunpekanbaru.com
komentar Pembaca