Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Hukrim

Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Apr 2019 09:49
Hakim Firman Affandi (dok.pn liwa)
BANDAR LAMPUNG  - Hakim seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat. Apalagi ia kerap disebut sebagai Wakil Tuhan. Apa lacur, hakim PN Liwa, Lampung, Firman Affandi berbuat sebaliknya.

Kasus berawal saat Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung pada Juli 2017. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.

Dua tahun bergulir, kasus akhirnya diajukan ke meja hijau. Pada 14 Maret 2019, jaksa menuntut Firman selama 11 tahun penjara. Apa kata hakim yang mengadili hakim itu?

"Menyatakan Terdakwa Firman Affandy.,S.H.,M.H. Bin Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman' sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putus majelis PN Tanjungkarang sebagaimana dilansir di websitenya, Rabu (3/4/2019).

Vonis itu dibacakan pada Selasa (2/4) sore oleh ketua majelis hakim Hasmy dengan anggota Nirmala Dewita dan Salman Alfarasi.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.