Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengedar Narkoba Ini Dicyduk Saat Bersama Istrinya di Dalam Kamar

Pengedar Narkoba Ini Dicyduk Saat Bersama Istrinya di Dalam Kamar

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 02 Feb 2018 07:31
Humas Polres Rohul
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu
ROKANHULU - AC alias Adi Eyot (32) warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, Rohul dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul saat bersama istrinya di dalam kamar.

Informasi yang diperoleh spiritriau.com dari Mapolres Rokan Hulu, Kamis 1/2 malam menyebutkan bahwa AC ditangkap lantaran kuat dugaan dia merupakan salah satu pengedar narkoba.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK,MH melalui Paur Humas Ipda Nana Pujiono SH menyampaikan bahwa tersangka dibekuk di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 (enam) bungkus paket diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 10 gram, 1 (satu) buah timbangan digital elektrik warna hitam, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna merah, 1(satu) buah kaca pirek yang didalamnya masih tersisa diduga shabu, 1 (satu) pak plastic klip kosong  dan 1(satu) kotak pembungkus shabu warna hitam. 

Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, awalnya tersangka pengedar narkoba ini ditangkap oleh aparat Kepolisian Polsek Rambah Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Budi Ikhsani SH dalam perkara dugaan melakukan perbuatan pertolongan jahat (penadah-red) pencurian laptop di Kantor Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir pada 02 Januari 2018 silam.

Namun tersangka yang akan ditangkap merupakan salah satu target Satnarkoba Polres Rohul sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Sehingga atas koordinasi Kapolsek Rambah Hilir dengan Kasat Narkoba bersama personil pelaku yang sudah jadi target ini langsung ditangkap di rumahnya di dalam kamar bersama istrinya.  Meski sebelum pelaku ditangkap sempat tidak membuka pintu rumahnya waktu digedor-gedor Polsi, sehingga mendobrak pintu rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan aparat kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang terletak dilantai yang diakui tersangka barang tersebut miliknya.

Atas perbuatannya itu tersangka ini  melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan diancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan hasil pemeriksaan dugaan perbuatan pertolongan jahat tentang penadahan laptop curian ia mengakui tidak mengetahui bahwa laptop tersebut hasil curian.

"Sedangkan tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada dipekanbaru yang diterimanya melalui jasa angkutan travel," jelasnya. (fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:35

    7 Ide Sarapan Tinggi Protein Selain Telur, Cocok untuk Diet Sehat!

    TUJUH ide sarapan tinggi protein selain telur menarik diulas. Sebab, menu-menu ini cocok juga untuk diet sehat.Sarapan di pagi hari cenderung didominasi oleh protein agar tubu

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:22

    Mitos atau Fakta: Perempuan Lebih Rentan Alami Osteoporosis?

    JAKARTA - Seringkali beredar informasi soal perempuan yang lebih rentan osteoporosis dibandingkan laki-laki. Ternyata informasi itu bukan sekadar mitos, namun fakta yang erat hubunganny

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:14

    Dorong Budaya Hidup Sehat, Dirut BPJS Kesehatan Lari Bareng Komunitas di Balikpapan

    BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan terus mendorong perubahan perilaku hidup sehat sebagai fondasi utama pembangunan kesehatan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan pada kegiatan Balikp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.