Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk Saat Transaksi Sistem Ranjau

Hukrim

Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk Saat Transaksi Sistem Ranjau

Selasa, 07 Mei 2019 11:29
Merdeka.com
Pelaku peredaran narkoba.
KEDIRI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap residivis yang juga pengedar narkotika Ari Julianto (37), warga Jalan Ngadisimo Gang 2 Buntu No 27 RT 01 RW 09 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri. Hukuman penjara sepertinya tidak membuat Ari jera. Sebab ia harus kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama.

Residivis ini dibekuk tim Berantas BNN Kota Kediri di depan Markas Yonif 521 Kediri. Tersangka tengah mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih Nopol AG 2212 BC, Sabtu (4/5).

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 15 gram dalam beberapa paket. Barang terlarang tersebut hendak didistribusikan kepada konsumennya di Kediri.

"Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di Kediri," kata Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar di Kantor BNN Kota Kediri, Senin (6/5).

Usai penangkapan tersebut, petugas BNN menggeledah rumah tersangka di Kota Kediri dan indekos di Surabaya. Petugas menemukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3x5 berisi Krsital warna putih, sabu berat bruto 15,36 gram, satu timbangan digital.

Kemudian satu alat isap (bong), satu pipet kaca, empat korek api, satu bungkus rokok, tiga plastik klip ukuran 3x5 bekas pakai, satu plastik klip ukuran 6x10, 236 plastik klip ukuran 3x5.

Uang tunai Rp 1.610.000, satu KTP tersangka, satu ATM BRI, satu SIM A, satu Iembar bukti transfer sejumlah Rp 2.800.000, satu kunci kontak sepeda motor Satria F-150.

Ditambahkan Bunawar, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama tahun 2017. Saat itu tersangka sebagai pemakai sabu. Tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan. Tetapi kali ini, tersangka diamankan sebagai pengedar dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka kini harus meringkuk kembali di dalam sel tahanan BNN Kota Kediri. Ari disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.



Sumber: merdeka.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.