Rabu, 11 Feb 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 15 Jan 2026 12:01
Dumai-Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Sei Sembilan IPTU Afriadi menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. 

Saat di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan terpantau 1 unit mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam yang dicurigai membawa calon PMI Illegal. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap supir inisial JS dan didapati 8 orang wanita akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal. 

Selang waktu kemudian, Unit Reskrim kembali melihat 1 unit minibus merk Isuzu LF warna kuning, dan setelah diperiksa sopir inisial AP didapati kembali 17 calon PMI terdiri 15 laki laki dan 2 perempuan. 

Satu kendaraan merk Sigra plat BM 1775 HI warna abu-abu dengan supir inisial MT juga terpantau sedang mengawasi kegiatan dan langsung disetop anggota, ternyata mengangkut satu calon PMI Ilegal yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri. 

"Setelah itu pelaku, korban berjumlah 26 orang, dan barang bukti kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut," kata IPTU Afriadi, Rabu (14/1). 

Adapun tiga tersangka diamankan, inisial JS (33) selaku sopir, MT (26) sopir dan pengurus serta AP (31) sopir. 

Sedangkan barang bukti diamankan, 1 mobil merk fortuner plat F 1398 KC warna hitam, 1 minibus merk Isuzu KF warna kuning plat BK 7894 TL dan 1 mobil merk Sigra Plat BM 1775 HI warna abu-abu

Dari hasil penyelidikan, para korban dari daerah asal Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp750.000, MT Rp200.000 dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp600.000. 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku diterapkan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, Polsek Sei Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditingkatkan ke penyidikan. 

Setelah dibuatkan LP, juga dilakukan koordinasi dengan  Badan Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia, pelimpahan perkara ke Satreskrim dan menyerahkan korban tersangka dan barang bukti(***)
Polres Dumai
Berita Terkait
  • Rabu, 11 Feb 2026 16:42

    Tito Sebut Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatera Buka Jalur Distribusi

    Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pembersihan lumpur menjadi kunci utama pemuliha

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:35

    BAZNAS Rohul Luncurkan Bengkel Z-Auto, 13 Mustahiq Dibina Jadi Muzakki Lewat Usaha Produktif

    Rohulâ€" Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mentransformasi mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) melalui program pemberd

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:26

    Lima Oknum Personel Positif Narkoba, Kapolres Meranti Tegaskan Tak Ada Toleransi

    SELATPANJANG â€" Komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga ke internal institusi. Sebanyak lima oknum personel Polres Kepulauan Meranti

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:17

    Dibeli Seharga Rp200 Ribu, Pengusaha Malaysia Jual Domain AI.com Rp1,18 Triliun

    JAKARTA - Seorang pengusaha Malaysia baru-baru ini menjual domain yang dibelinya lebih dari 30 tahun lalu dengan harga fantastis USD 70 juta atau setara Rp 1,18 triliun. Domain dengan nama AI.com itu

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:03

    Mahasiswi Tabrak Pelaku Jambret, Polisi: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak!

    JAKARTA â€" Polresta Yogyakarta memastikan akan melindungi mahasiswi korban jambret yang mengejar, dan menabrak pelaku hingga terjatuh dari motor dan akhirnya ditangkap.Kapolresta Yogyakarta, Kombes E

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.