Penjara 15 Tahun Serta Denda 10 Miliar Menanti Para Pelaku Karlahut
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 22 Sep 2015 14:14
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yazid Fanani mengatakan pihaknya, tengah mendalami keterlibatan perusahaan asing yang ikut melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Masih diperiksa pihak managemennya, keterlibatan perusahaan asing bisa diketahui kalau kami sudah selesai memeriksa managemen perusahaannya. Termasuk melacak siapa saja saham yang ada di dalamnya," kata Yazid di Mabes Polri, Senin (21-09-2015).
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Komisaris Besar (Pol) Suharsono menambahkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka cukup serius, para pelakunya akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 69 (1) huruf h, pasal 99 ayat (1) pasal 108 (Koorporasi) UU tentang PPLH dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Lalu di pasal 117 jika dilakukan oleh koorporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan. Diancam juga di UU kehutanan pasal 50 (3) huruf d," ujar Suharsono seraya mengatakan tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Diketahui Bareskrim telah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan yaitu PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya adalah PT. TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.
Pihak korporasi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara cepat, baik diperiksa di Bareskrim Polri maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.(tribratanews.com) Hukrim
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke