Polsek Mandau
Polsek Mandau saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti
MANDAU - Kamis 29 Maret 2018 sekira pukul.17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan lima orang warga Kecamatan Mandau yang tengah asyik pesta Shabu di salah satu kediaman pelaku yang berada di jalan Pelita 2 RT 01 RW 01 Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik, melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik, Kamis malam (29/03/2018), melalui sambungan selulernya.
Dijelaskannya, kelima tersangka tersebut diantaranya, YC (35) warga jalan Dewi Sartika (pasar denai) Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, AL (38) warga jalam Gaya Naru RT 02 RW 01 Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, JA (34) warga jalan Pelita 2 RT 01 RW 01 Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, PO (24) warga jalan Mandiri Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan RZ (16) warga jalan Pelita 2 RT 01 RW 01 Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mabdau Kabupaten Bengkalis.
Selain menerangkan kelima tersangka tersebut, Kompol Ricky juga mempaparkan bahwa tim juga berhasil mengamanakan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara. Diantaranya, 6 (enam) paket besar diduga Narkotika jenis shabu shabu dengan seharga kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), 2 (dua) paket besar seharga kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), 3 (tiga) paket kecil seharga kurang lebih Rp. 7.500.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) paket kecil seharga kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah timbangan digital (2 warna silver dan 1 warna hitam), 1 (satu) set alat hisap (bong), 11 (sebelas) kantong besar plastik pack, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) buah Mancis, 2 (dua) buah plastik sedotan disebut sebagai sendok, 4 (tiga) buah tas dan dompet diantaranya 1 buah tas ransel dan 3 buah dompet kecil, uang yang d duga hasil penjulan Narkotika jenis Shabu tersebut berjumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit Handpone samsung lipat warna hitam putih, 1 (satu) unit Handpone nexian warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam biru, dan 1 (satu) unit Handpone samsung lipat warna hitam.
Masih terang Kompol Ricky, awalnya pada hari Kamis 29 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Firman Fadhila Sik, melakukan penyelidikan terhadap jaringan Narkotika yang ada di wilayah hukum Polsek Mandau. Tepatnya di jalan Pelita 2 Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penyelidikan saat itu, (29/03/2018) sekira pukul 17.00 Wib, Tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di jalan Pelita, dan diduga sedang berlangsung pesta narkotika jenis shabu shabu.
"Hasil penggerebekan benar, dan ditemukan 5 orang yang sedang barada didalam rumah yang sedang berpesta narkotika shabu shabu. Dan tim juga menemukan beberapa barang bukti seperti yang tersebut sebelumnya. Selanjutnya kelima tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut, "tutup Kompol Ricky Ricardo Sik (win)
Hukrim