Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Banten Ringkus 9 Pelaku Pengiriman Ganja 159 Kg dari Aceh

Polda Banten Ringkus 9 Pelaku Pengiriman Ganja 159 Kg dari Aceh

admin
Kamis, 30 Jul 2020 13:29
Polda Banten Ringkus 9 Pelaku Pengiriman Ganja dari Aceh. ©2020 Merdeka.com/Dwi Prasetya
Polda Banten berhasil membongkar jaringan pengedar ganja asal Aceh yang akan diedarkan di Jakarta. Sebanyak 9 tersangka diamankan dengan barang bukti 159 kg ganja kering siap edar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada rencana pengiriman ganja asal Aceh yang masuk ke pulau Jawa melalui pelabuhan Merak, Kota Cilegon Banten.

Anggota direktorat narkoba Polda Banten langsung melakukan pengintaian dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 159kg, yang diangkut menggunakan truk ekspedisi saat masuk ke rest area KM 68 tol Tanggerang-Merak arah Jakarta. Dari situ petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi pengiriman di wilayah Cideng, Jakarta Pusat.

Saat di Cideng, polisi mengamankan BY(35) asal Jakarta yang berperan sebagai pengatur pengiriman barang dan pengawas jalur pengiriman barang di Jakarta. Seorang lagi berinisial YN (30) yang bertugas untuk mengambil barang.

Lalu barang bukti dijemput menggunakan taksi online dibawa menuju Bogor. Saat di Parung Bogor, petugas mengamankan 2 orang yakni MR (31) dan AS (37) berperan sebagai pengawas jalur dan barang di Bogor.

Tidak sampai di situ, petugas Direktorat narkoba Polda Banten juga memburu pengirim barang haram tersebut yang berada di Aceh. Di Aceh petugas mengamankan 5 tersangka yakni SP, RN, MN, HN dan FR. Kelima tersangka tersebut punya peran masing-masing, dari pengirim barang, pengawas jalur hingga yang bertugas mempacking barang.

"Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan empat buah panel Telkom untuk mengelabui petugas yang berada di lapangan," ujar Dirnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro saat ekspos di Mapolda Banten, Kamis (30/7).

Susatyo mengatakan ke sembilan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 Ayat (2), pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukum mati,"katanya.

Selain mengamankan barang bukti ganja seberat 159 kg, petugas mengamankan barang bukti dua sepeda motor, satu mobil jenis Avanza dan satu truk yang digunakan oleh para pelaku.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.