Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Jambi Tangkap Suami-Istri Pencuri Motor di 30 Masjid

Hukrim

Polda Jambi Tangkap Suami-Istri Pencuri Motor di 30 Masjid

Kamis, 27 Jun 2019 09:44
Detik.com
Pasutri terduga pencurian motor yang ditangkap
JAMBI - Polda Jambi menangkap pasangan suami istri, Ari Gunandi dan Ragil Riyanti, karena diduga sebagai pelaku pencurian motor di masjid. Menurut polisi, kedua orang ini diduga menjadi pelaku pencurian motor yang terparkir di 30 masjid yang ada di Jambi.

"Mereka ini adalah pasangan suami istri spesialis pencuri motor di parkiran masjid. Ada sebanyak 30 TKP masjid di Provinsi Jambi ini, baik di daerah maupun di Kota Jambi yang telah mereka datangi untuk mencuri motor,'' kata Dirreskrimmum Polda Jambi, AKBP Edi Fariadi, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Sebelum beraksi, Edi menyebut kedua orang ini lebih dulu mengintai motor yang terparki di masjid. Ari dan Ragil disebut memilki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya itu.

"Mereka ini modusnya terlebih dahulu berpura-pura akan ikut melakukan salat berjemaah. Lalu kemudian setelah melihat kondisi di masjid itu aman, si suami langsung meluncur ke parkiran motor untuk melakukan aksinya, yang si istri ini berperan mengintai situasi di dalam masjid kadang hanya ikut mengantarkan suaminya saat mencuri,'' ujar Edi.

Polisi menembak kaki Ari karena mencoba kabur saat penangkapan. Selain menangkap Ari dan Ragil, polisi juga mengamankan seorang lainnya bernama Kamarudin yang diduga terlibat dan punya peran dalam aksi pencurian tersebut.

"Untuk tersangka Kamarudin ini kita tangkap karena juga terlibat dalam aksi pencurian ini. Kamarudin itu merupakan mekaniknya, jadi motor yang dicuri oleh pasutri itu diperiksa oleh mekaniknya, lalu baru ia jual. Motor-motor curian itu mereka jual ke luar daerah dengan harga bervariasi mulai dari 2 jutaan,'' kata Edi.

Dari pengakuan mereka ke polisi, motor curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain menangkap 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kunci motor, ponsel, kunci T dan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian yang belum mereka jual.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka itu dan sudah ditahan. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.


Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.