Fahrin
Foto kedua pelaku.
PEKAN BARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil melakukan penangkapan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca.
Selain kedua Pelakunya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pelaku juga miliki Senjata Api (Senpi)
Data diterma reporter media ini Senin, (25/11/2019) dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, pengungkapan kasus ini, setelah petugas menerima laporan dari korban Ismed (42)
Laki-laki, Alamat Jln. Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tanggal 21 November 2019, Waktu kejadian
pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019 sekitar jam 21.00 WIB dan Perkara tersebut terjadi di Jln. Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.
Setelah laporan diterma Polisi dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta lidik keberadaan pelaku. Begitu diterima informasi akurat, terduga pelaku dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Polda Riau dan Poltabes Kota Pekanbaru, pada 23 November 2019 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau
Lanjutnya saat menangkap Pelaku petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki pelaku pada saat upaya penangkapan. Hal itu dilakukan karena pelaku lakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.
Selain kedua pelaku ditangkap Polisi amankan barang bukti
1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 Unit Senjata API dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 Unit HP Samsung dan 1 Unit HP OPPO warna Putih serta 1 Buah Helm.
"Kedua pelaku bernisial MA dan PL (25) memiliki identitas di Sumatera Utara dan Pelaku melakukan aksinya di Kota Pekanbaru," jelas Sunarto.
Terangnya, menurut keterangan korban, kejadian pada saat itu bersama istrinya berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa sebuah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut.
Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang miliknya di ATM Bank BRI, dan setelah menarik uang. Korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau tersebut.
"Saat kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Korban melihat tas ransel didalam lantai mobil sudah tidak ada," ujarnya.
Tambah Narto, bersamanya pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki Satria FU, satu unit senjata API dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak. Juga dua unit handphone samsung dan satu unit handphone OPPO warna Putih serta helm.
"Saat ini tersangka dan barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (Fah/rls)
Hukrim