Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja dari Jaringan Lampung

Hukrim

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja dari Jaringan Lampung

Selasa, 09 Jul 2019 13:26
Foto: dok.Polres Metro Tangerang Kota
TANGERANG - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan ganja di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Total 8 kilogram ganja disita polisi dari dua tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan jaringan ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya upaya penyelundupan ganja dari Lampung ke Tangerang.

"Kita berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja yang akan melakukan transaksi di Serpong, Kota Tangsel," jelas Kombes Abdul Karim kepada detikcom, Selasa (9/7/2019).

Menindaklanjuti informasi itu, tim dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Raden Bagoes Wibisono kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (30/6), tim menangkap seorang tersangka berinisial RD di Cibogo, Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Dari tersangka diperoleh barang bukti 3 paket besar ganja dengan berat bruto 2,8 kilogram," kata Abdul.

Penangkapan RD selanjutnya dikembangkan dengan menangkap tersangka AR di Malang Nengah, Ciseeng, Bogor. Dari tersangka AR disita barang bukti 5 paket besar ganja.

"Beratnya 5,2 kilogram. Sehingga total dari kedua tersangka ini 8 kilogram yang kita sita," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka AR, dia mengaku dikendalikan oleh bandar berinisial AM (DPO). Sebelumnya, AM mengirim 1,6 Kilogram ganja dengan menggunakan truk Fuso dari Lampung kepada tersangka AR di Cibubur, Jakarta Timur.

"Ganja tersebut kemudian dibawa ke tersangka RD dan sudah diedarkan ke wilayah Tangerang dan Jakarta," sambungnya.

Polisi masih mengembangkan jaringan tersebut. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup/pidana mati.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.