Sabtu, 30 Mei 2026
Polisi Penimbun Solar Subsidi di NTT Dipecat Tidak Hormat
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 29 Mei 2026 10:24
Bali Nusra- Kepala Unit (Kanit) Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jelo dipecat akibat terbukti menimbun BBM subsidi jenis solar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan PTDH dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah dilakukan sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).Berdasarkan hasil sidang KKEP, komisi sidang menilai perbuatannya merupakan perbuatan tercela. Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani serta PTDH dari dinas Polri.
“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Henry kepada Liputan6.com, Kamis (28/5/2026).
Menurut Henry, setelah putusan tersebut, Jelo menyatakan banding sesuai hak yang diberikan dalam mekanisme proses kode etik di lingkungan Polri. Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” jelas Henry.
Selain Jelo, kasus penimbunan tersebut juga menyeret Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean. Namun, Henry enggan merespons soal pemberian sanksi terhadap Iptu Herman Pati Bean.
Keterlibatan Danki Brimob
Dalam kasus ini, dua anggota Polri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 26 April 2026. Mereka adalah Iptu Herman Pati Bean yang menjabat sebagai Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda Defri Loudoe Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang berkhianat pada tugas.
"Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Saat ini dua personel tersebut sedang menjalani proses sidang kode etik," tegasnya.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi. Mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda (helikopteran).
BBM hasil curian tersebut kemudian ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan karena adanya disparitas harga yang tinggi dengan negara tetangga, yang memicu praktik penyelundupan lintas batas.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal yang dilakukan secara berulang ini mencapai angka yang fantastis.(liputan6).
Sumber: https://berita.liputan6.com/regional/read/7421712/polisi-penimbun-solar-subsidi-di-ntt-dipecat-tidak-hormat?_gl=1*19m8fbv*_gcl_aw*R0NMLjE3Nzg3MjE5NjIuQ2p3S0NBand3cERRQmhBdUVpd0FhLTRXbzRCbHdJcmpTeHhOZF
komentar Pembaca