Polisi Tabrak Motor Pelaku, Tersangka Jambret Gelang Emas di Pelalawan DItangkap Beserta Penadahnya
admin
Senin, 06 Jun 2022 09:27
PELALAWAN - Pelaku jambret perhiasan yang selama ini beraksi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (3/6/2022) pekan lalu.
Sebanyak dua orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) gelang emas ditangkap di Jalan Akasia setelah dibuntuti oleh tim Opsnal gabungan Polsek dan Polres.
Proses penangkapan kedua pria itu sempat menjadi tontonan warga lantaran mereka berusaha kabur dari kejadian polisi hingga dilumpuhkan dan berhasil dibekuk.
Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap gelang emas yang dijual ke Pekanbaru. Penadah barang hasil jambret itu juga digulung polisi.
Adapun identitas pelaku yakni PA alias Padil (24) tercatat sebagai warga Siak Hulu Kabupaten Kampar. BJ alias Bagja (19) beralamat di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Sedangkan penadah gelang emas yakni HA alias Brother (33) yang tinggal di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Tersangka PA dan BJ menjambret gelang emas korban pada 24 Mei lalu sekitar pukul 11.10 wib di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, tepat didepan Bank BNI.
"Aksi kedua pelaku terekam oleh CCTV yang ada di lokasi kejadian. Berawal dari rekaman inilah kita lakukan penyelidikan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK MH kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (5/6/2022).
Tim gabungan mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengintaian.
Didapat informasi jika tersangka Padil dan Bagja sedang berada di Pangkalan Kerinci tepatnya di Jalan Akasia.
Polisi langsung mencari keberadaannya dan terlihat keduanya sedang menaiki sepeda motor.
Saat hendak ditangkap polisi, kedua pelaku berupaya kabur menggunakan sepeda motornya.
Tak ingin buruannya melarikan diri, polisi terpaksa menabrak sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
Selanjutnya langsung dilumpuhkan dan dibekuk tanpa ada perlawanan.
"Petugas kita melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menabrak sepeda motor pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Nur Rahim.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Modus operandi mereka dengan menggunakan sepeda motor, BJ yang berperan sebagai joki dan PA yang menjadi eksekutor.
Mereka membuntuti korban yang merupakan seorang wanita dan ketika ditempat sepi, mereka langsung memepet dan merampas gelang emas korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus jambret ini untuk mencari barang bukti dan penadahnya. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui aksi jambret itu. Tersangka juga mengakui telah menjual gelang emas milik korban pad akhir Bulan Mei kepada pria berinsial HA alias Brother di Pekanbaru.
"Mereka berkenalan dari Medsos Facebook lalu bertransaksi di Jalan Subrantas Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis.
Gelas emas hasil curian itu terjual seharga Rp 14 juta. Hasilnya langsung dibagi dua oleh PA dan BJ dengan besaran masing-masing Rp 7 juta.
Tim gabungan melacak keberadaan HA alias Brother ke Pekanbaru. Polisi sengaja memancing HA untuk jual beli emas, namun sempat menolak karena sudah malam.
Tak ingin menyerah, polisi terus mencari keberadaan HA dan terakhir diketahui sedang berada di sebuah kos-kosan di kawasan Jondul. Akhirnya HA berhasil dicokok dari rumah kos tersebut dan mengamankan barang bukti timbangan digital dan telepon genggam.
"Saat pelaku jambret dengan penadah dipertemukan, ternyata benar dan saling kenal. Gelang tersebut sudah dijual kembali oleh HA dengan keuntungan satu juta," imbuh Kompol Mahendra Yudhi Lubis.