Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap Wanita yang Bawa Sabu di Rutan Salemba

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita yang Bawa Sabu di Rutan Salemba

Jumat, 02 Agu 2019 13:50
Detik.com
Polisi menggelar jumpa pers soal penangkapan wanita membawa sabu di Rutan Salemba.
JAKARTA - Perempuan berinisial HS tertangkap tangan membawa sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dia ketahuan petugas rutan saat membawa sabu di Rutan.

"Jadi, sebagaimana rekan-rekan sudah ketahui, beberapa hari yang lalu telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Jumat (2/8/2019).

HS mendapatkan sabu tersebut dari dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok. Kedua tersangka adalah SY dan AS.

"Kemarin kami telah mengamankan lagi dua orang laki-laki, Saudara SY dan AS, yang diduga berperan sebagai pemasok atau yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke tersangka HS," kata Afandi.

Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli. HS masih membawa sabu tersebut ke Rutan Salemba dan tertangkap tangan oleh petugas.

"Itu rencananya mau dia jual untuk yang waktu tertangkap tangan di rutan. Pengakuannya tidak jadi dia jual, sehingga masih dia simpan. Dan ini semuanya memang untuk kepentingan diperjualbelikan," sebut Afandi.

HS mengaku baru pertama kali menerima sabu dari SY dan AS. Perkenalan ketiga tersangka ini melalui seorang napi di dalam Rutan Salemba berinisial KN, yang mengendalikan peredaran sabu dan merupakan pacar HS.

"Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari Saudara SY dan AS, dan awalnya memang dia si tersangka ini dikenalkan oleh seorang inisial KN, yang saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Salemba," ucap Afandi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 78,4 gram. Sabu itu diamankan dari beberapa lokasi.

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah barang bukti sabu sejumlah total 78,4 gram. Ini kita dapatkan di beberapa tempat, yang pertama waktu tertangkap tangan di dalam tasnya (HS), kemudian juga kita dapat dari rumah tersangka HS dan dari mobil tersangka HS," imbuh Afandi.

Para tersangka dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.


(Detik.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:35

    7 Ide Sarapan Tinggi Protein Selain Telur, Cocok untuk Diet Sehat!

    TUJUH ide sarapan tinggi protein selain telur menarik diulas. Sebab, menu-menu ini cocok juga untuk diet sehat.Sarapan di pagi hari cenderung didominasi oleh protein agar tubu

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:22

    Mitos atau Fakta: Perempuan Lebih Rentan Alami Osteoporosis?

    JAKARTA - Seringkali beredar informasi soal perempuan yang lebih rentan osteoporosis dibandingkan laki-laki. Ternyata informasi itu bukan sekadar mitos, namun fakta yang erat hubunganny

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:14

    Dorong Budaya Hidup Sehat, Dirut BPJS Kesehatan Lari Bareng Komunitas di Balikpapan

    BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan terus mendorong perubahan perilaku hidup sehat sebagai fondasi utama pembangunan kesehatan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan pada kegiatan Balikp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.