Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Vandalisme di Musala
Admin
Rabu, 30 Sep 2020 15:33
TANGERANG - Pelaku aksi vandalisme di sebuah musala di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Kota Tangerang. Tersangka ditangkap di kediamannya, tak lama setelah warga mengetahui adanya coretan di musala tersebut.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan di lapangan. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan saksi yang menyatakan bahwa tersangka memang berada di musala tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ini tersangka disangkakan Pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum serta penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui motif pelaku melakukan aksinya tersebut.
"Kita masih menggali keterangan dari tersangka, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat, apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," ujarnya.