Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Amankan Tiga Orang Pemilik Senpi Ilegal

Polres Dumai Amankan Tiga Orang Pemilik Senpi Ilegal

Merakit Senpi Guna Dipakai Berburu ke Hutan
Rabu, 10 Jul 2019 09:25
Vivi Mulfita Sari
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIk bersama Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Iskandar saat menunjukkan barang bukti Senpi Rakitan dan peluru kaliber 5,56 mm yang dimiliki pelaku secara ilegal.
Dumai - Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan tiga orang pria yang memiliki Senjata Api (Senpi) ilegal jenis laras panjang yang mereka rakit sendiri beserta peluru aktif kaliber 5,56 mm.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIk menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula pada Minggu (30/6/2019) yang lalu, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada melihat orang membawa Senjata Api Rakitan.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan diduga Pelaku pada Senin (1/7/2019) sekira pukul 00.30 WIB di Areal PT. Diamond Raya Timber RT. 007 Senepis Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga pelaku berinisial HY Als AT (40) Warga Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan yang diduga kuat sebagai pembuat senjata api rakitan laras panjang. Sementara ES Als HT (41) Warga Rokan Hilir, diduga kuat sebagai pembeli senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi 5,56 mm dari pelaku HY.

Begitu pula dengan JM (34) Warga Rokan Hilir, sebagai pembeli senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi 5,56 mm dari pelaku HY.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, senjata ini akan digunakan untuk berburu di hutan," ujar AKBP Restika P Nainggolan SIk pada Selasa (9/7/2019) kemarin.

Dari tangan ketiganya, didapati barang bukti berupa tiga pucuk Senpi rakitan laras panjang, dua puluh burir amunisi kaliber 5,56 mm, dua buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm, dua buah proyektil peluru kaliber 5,56 mm, satu buah senter kepala, satu buah pemantik senjata api, dua unit Hp, satu unit mesin bor, satu buah mesin gerinda, dan beberapa mata bor.

"Ketiga pelaku akan kita kenakan undang- undang darurat karena memiliki senpi tanpa izin, serta merakit senpi dan ini sangat membahayakan sekali," pingkas Kapolres.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (Vie)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.